TINJAUAN KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP POLIGAMI DI INDONESIA
Abstract
Pada dasarnya asas perkawinan menurut hokum positif Indonesia adalah monogamy, tetapi tidak tertutup kemungkinan seorang laki-laki bagi seorqang laki-laki untuk mempunyai istri lebih dari satu pda saat yang sama. Hal ini menurut syariat Islam merupakan suatu kelonggaran ketika darurat. Seorang laki-laki akan diijinkan oleh Pengadilan Agama untuk beristri lebih dari satu apabila memenuhi syarat-syarat seperti yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Praktek poligami dalam masyarakat telah menimbulkan problem sosial yang meluas dan sudah memprihatinkan. tingginya angka kekerasaan terhadap perempuan dalam rumah tangga, tingginya kasus pelanggaran hak-hak anak, dan terlantarnya para isteri dan anak-anak terutama secara psikologis dan ekonomi.
Downloads
References
AW ., Munawir, 1997. Kamus At Munawir Arab-Indonesia Terlengkap, Pustaka Progresif, Y ogyakarta.
Bibit, Suprapto, 1990 .Lika-liku poligami, cetakan I, Al- Kauzzar, Yogyakarta
Hoeve Van. 1990. Ensiklopedia Nasional Indonesia, PT Cipta Adi Pustaka, Jakarta
Mardhiyah, Lailatul, 2004, Poligami Ditinjau Dari Hukum Positif partikel pada Mediasi,edisi September,
Mulia,Siti Musdah, 2004. Islam menggugat Poligami. Cetakan I, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Nasution, Khoiruddin,1996 . Riba dan Poligami Sebuah Studi Atas Pemikiran Muhammad Abduh,Cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Nuruddin, Amiur & Azhari Akmal Tarigan, Hukum perdata Islam di Indonesia, cetakan pertama, Prenada Media, Jakar
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa,, 1999. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Puspa, Pramadya Yan,1997. Kamus hukum, Aneka Ilmu, Semarang
Soemiyati. 1997. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan. Cetakan III, Liberty, Yogyakarta
Undang - undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang - undang No. 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan.
Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata. Tanggal 3 Januari 1980 No. Kep / 01/1/1980 tentang Peraturan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Anggota ABRI.
Petunjuk Teknis Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tanggal 31 Maret 1981 No. POL. JUKNIS /01/111/1981 tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Anggota POLRI
Peraturan Pemerintah RI No. 10 Tahun 1983 Tanggal 21 April 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam