ANALISIS PENERAPAN PSAK 210 PERISTIWA PERIODE SETELAH PELAPORAN PADA LAPORAN KEUANGAN PT UNITED TRACTORS TBK
DOI:
https://doi.org/10.36563/jamanta.v5i2.1797Keywords:
PSAK 210, peristiwa setelah periode pelaporan, laporan keuangan, United Tractors, transparansiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan PSAK 210 mengenai Peristiwa Setelah Periode Pelaporan dalam laporan keuangan tahun 2023 PT United Tractors Tbk. PSAK 210 berfungsi sebagai pembaruan atas PSAK 8, yang mengatur cara perusahaan mengakui dan mengungkapkan peristiwa yang terjadi setelah tanggal pelaporan tetapi sebelum persetujuan laporan keuangan. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif, dengan menganalisis isi laporan tahunan perusahaan dan catatan tambahan pada laporan keuangan. Temuan menunjukkan bahwa PT United Tractors Tbk telah menerapkan PSAK 210 dengan efektif. Peristiwa investasi yang melibatkan anak perusahaan, PT Supreme Energy Sriwijaya, diklasifikasikan sebagai peristiwa non-penyesuaian (non-adjusting event) karena otorisasi hukumnya terjadi setelah tanggal pelaporan. Meskipun perusahaan tidak secara eksplisit mengutip PSAK 210 dalam kebijakan akuntansinya, pengungkapan yang dilakukan sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Secara ringkas, penerapan PSAK 210 meningkatkan kualitas, relevansi, dan keandalan laporan keuangan perusahaan publik di Indonesia.
Downloads
References
Campbell, J. L., Guan, J., He, W., & Wang, H. (2025). Materiality and Disclosure of Non- Adjusting Subsequent Events: Evidence from COVID-19
. SSRN Electronic Journal, December 2024. https://doi.org/10.2139/ssrn.5052457
standards/list-of-standards/ias-10-events-after-the-reporting-period/
Juliono, S., & Mais, R. G. (2025). Perbandingan Penerapan PSAK 210 Perusahaan Penerbangan BUMN DAN Swasta Di Indonesia Tahun 2021-2024.
Penerbangan BUMN DAN Swasta Di Indonesia Tahun 2021-2024.
Putriana, A., Abdillah, M. R., Anjaswari, G., & Fitriyani, Y. (2024). Islamic Corporate Governance dan Kecurangan Laporan Keuangan pada Bank Syariah di Indonesia: Analisis Konten. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi (JEBMA), 4(1), 428–437. https://doi.org/10.47709/jebma.v4i1.3591
Sintawati, D., Meydiana, D., Paramitha, N., Yahfis, W., & Putri, A. R. (2022). Pengungkapan Peristiwa Setelah Periode Pelaporan Pada Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Perusahaan Telekomunikasi Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2020. Transekonomika: Akuntansi, Bisnis Dan Keuangan, 2(5), 1–10. https://doi.org/10.55047/transekonomika.v2i5.155
Sufanda, Z., Zurman, Z., Uli, D. M., & Jagad, D. J. (2023). Dampak Covid-19 Pada Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (Psak 8). Manajerial Dan Bisnis Tanjungpinang, 6(1), 57–68. https://doi.org/10.52624/manajerial.v6i1.2381
Sulistyowati, E., Kristiawan, A., Setyawardanil, L., & Dewi, M. A. (2023). Kebijakan
Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 8 Dan 71 dalam Laporan Keuangan CV.SKU Masa dan Pasca Pandemi Covid-19. Owner, 7(3), 1869–1881. https://doi.org/10.33395/owner.v7i3.1664
(IAI), I. A. I. (2024). Materi Sosialisasi PSAK 210 – Peristiwa Setelah Periode Pelaporan. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI.
IFRS. (2022). IAS 10 Events after the Reporting Period. https://www.ifrs.org/issued- standards/list-of-standards/ias-10-events-after-the-reporting-period/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Athaya Allifia, Aufi Sekar Galih, Amanda Wulandari, Rimi Gusliana Mais

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/journal.unita.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

