KETIDAKSESUAIAN REKONSILIASI PENDAPATAN PAJAK DAERAH ANTARA SKPD BAPPEDA DAN PPKD PADA PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2022

Authors

  • Regina Teflaka Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia
  • Alifa Salsabilla Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia
  • Niqita Khaerunisa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia
  • Rita Sandrasari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia
  • Rimi Gusliana Mais Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36563/jamanta.v5i2.1920

Keywords:

Pendapatan Pajak Daerah, Rekonsiliasi, Bappeda, PPKD, LKPD, Kabupaten Bogor

Abstract

Ketidaksesuaian pencatatan pendapatan pajak daerah antara SKPD Bappeda dan PPKD pada Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2022 menunjukkan adanya permasalahan dalam proses rekonsiliasi dan pengelolaan pendapatan daerah. Kondisi ini berpotensi menurunkan keandalan informasi keuangan serta berdampak pada kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi sumber terjadinya ketidaksesuaian pencatatan pendapatan pajak daerah antara Bappeda dan PPKD, menganalisis faktor-faktor penyebabnya, serta mengevaluasi dampaknya terhadap kualitas penyajian LKPD Pemerintah Kabupaten Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui analisis dokumen sekunder yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), buku besar pendapatan, dokumen rekonsiliasi, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Teknik analisis dilakukan dengan membandingkan pencatatan pendapatan antar entitas serta menelaah kesesuaian prosedur dan sistem yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan nilai pendapatan pada beberapa jenis pajak daerah. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh perbedaan penggunaan kode akun, belum terintegrasinya sistem informasi pendapatan antara Bappeda dan PPKD, serta kelemahan dalam pengendalian internal. Selain itu, ketidakkonsistenan penerapan SOP rekonsiliasi dan tingginya ketergantungan pada input manual meningkatkan risiko salah saji dan keterlambatan penyelesaian selisih pencatatan. Dampak yang ditimbulkan meliputi menurunnya keandalan penyajian LRA dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), potensi kebocoran pendapatan daerah, serta meningkatnya risiko penurunan opini audit. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya integrasi sistem informasi pendapatan secara menyeluruh, penguatan dan konsistensi penerapan SOP rekonsiliasi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia guna meningkatkan akurasi pencatatan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. 

Key Words: Pendapatan Pajak Daerah, Rekonsiliasi, Bappeda, PPKD, LKPD, Kabupaten Bogor

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adi, P., & Lestari, Y. (2020). Integrasi sistem informasi akuntansi pemerintah daerah dan permasalahan rekonsiliasi pendapatan. Jurnal Akuntansi Sektor Publik, 12(2), 101–115.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2022. BPK RI.

Bowen, G. A. (2009). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40.

(Digunakan sebagai rujukan metodologis dasar dan masih relevan dalam penelitian kualitatif)

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2021). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). Sage Publications.

(Pembaruan dari Creswell, 2018)

Lestari, D. (2020). Peran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dalam konsolidasi pendapatan daerah. Jurnal Akuntansi Pemerintahan, 8(1), 45–59.

Mahardika, A. (2020). Rekonsiliasi pendapatan daerah dan tantangannya dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Jurnal Keuangan Publik, 5(2), 67–80.

Mahmud, R. (2021). Pengendalian internal pada pengelolaan pendapatan daerah. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, 25(1), 33–47.

Mahmudi. (2021). Akuntansi sektor publik. UII Press.

(Pembaruan dari edisi 2019)

Nugroho, S. (2021). Integrasi sistem informasi SKPD dalam pencatatan pendapatan daerah. Jurnal Sistem Informasi Pemerintahan, 6(2), 89–103.

OECD. (2020). Public financial management and transparency. OECD Publishing.

Pemerintah Kabupaten Bogor. (2023). Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun 2022. Pemerintah Kabupaten Bogor.

Priatna, R. (2022). Sumber daya manusia dan pengelolaan sistem informasi keuangan daerah. Jurnal Administrasi Publik, 10(1), 55–69.

Ramadhani, N., & Putra, H. (2021). Pengakuan pendapatan dalam standar akuntansi pemerintahan. Jurnal Akuntansi Sektor Publik, 13(1), 21–35.

Wulandari, F. (2021). Opini audit dan pengaruh ketidaksesuaian pendapatan daerah terhadap kualitas laporan keuangan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, 7(2), 98–112.

Hasan, H., Fajriati, F., Kuncoro, D. S., Sunarsih, U., & Mais, R. G. (2025). Penerapan transaksi uang elektronik dalam meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 1323–1331. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.667Adi,

P., & Lestari, Y. (2020). Integrasi sistem informasi akuntansi pemerintah daerah dan permasalahan rekonsiliasi pendapatan. Jurnal Akuntansi Sektor Publik, 12(2), 101–115.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2022. BPK RI.

Bowen, G. A. (2009). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40.

(Digunakan sebagai rujukan metodologis dasar dan masih relevan dalam penelitian kualitatif)

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2021). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). Sage Publications.

(Pembaruan dari Creswell, 2018)

Lestari, D. (2020). Peran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dalam konsolidasi pendapatan daerah. Jurnal Akuntansi Pemerintahan, 8(1), 45–59.

Mahardika, A. (2020). Rekonsiliasi pendapatan daerah dan tantangannya dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Jurnal Keuangan Publik, 5(2), 67–80.

Mahmud, R. (2021). Pengendalian internal pada pengelolaan pendapatan daerah. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, 25(1), 33–47.

Mahmudi. (2021). Akuntansi sektor publik. UII Press.

(Pembaruan dari edisi 2019)

Nugroho, S. (2021). Integrasi sistem informasi SKPD dalam pencatatan pendapatan daerah. Jurnal Sistem Informasi Pemerintahan, 6(2), 89–103.

OECD. (2020). Public financial management and transparency. OECD Publishing.

Pemerintah Kabupaten Bogor. (2023). Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun 2022. Pemerintah Kabupaten Bogor.

Priatna, R. (2022). Sumber daya manusia dan pengelolaan sistem informasi keuangan daerah. Jurnal Administrasi Publik, 10(1), 55–69.

Ramadhani, N., & Putra, H. (2021). Pengakuan pendapatan dalam standar akuntansi pemerintahan. Jurnal Akuntansi Sektor Publik, 13(1), 21–35.

Wulandari, F. (2021). Opini audit dan pengaruh ketidaksesuaian pendapatan daerah terhadap kualitas laporan keuangan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, 7(2), 98–112.

Hasan, H., Fajriati, F., Kuncoro, D. S., Sunarsih, U., & Mais, R. G. (2025). Penerapan transaksi uang elektronik dalam meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 1323–1331. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.

Downloads

Published

2026-01-17

Issue

Section

Articles

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/journal.unita.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

KETIDAKSESUAIAN REKONSILIASI PENDAPATAN PAJAK DAERAH ANTARA SKPD BAPPEDA DAN PPKD PADA PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2022. (2026). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi Universitas Tulungagung, 5(2), 97-108. https://doi.org/10.36563/jamanta.v5i2.1920