Main Article Content

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan pajak daerah yang ditetapkan dalam bentuk undang-undang bersifat memaksa karena mengandung sanksi hukum berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Walaupun pajak bersifat memaksa, Petugas pajak tidak boleh menyalahgunakan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, karena datanya penelitian dilakukan melalui penggalian informasi yang rinci dan mendalam terkait Pajak kendaraan bermotor di Tulungagung. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Implementasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tulungagung sudah optimal. Hal ini terlihat dari rendahnya tunggakan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Tulungagung, (2) Faktor penghambat pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan mengendarai sepeda motor di Kabupaten Tulungagung merupakan kesadaran wajib pajak yang rendah untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak, (3) efektifitas pelaksanaannya Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tulungagung sudah efektif terlihat dari target realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai 102% meskipun masih ada kendala yang dihadapi oleh Kantor Samsat Tulungagung.

Keywords

wajib pajak pajak kendaraan bermotor efektivitas hukum

Article Details

How to Cite
Irvada, I. P., Rissa Eka Aprillia Saputri, & Nurma Widyaningtyas. (2023). KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KENDARAAN BERMOTOR. JAMANTA : JURNAL MAHASISWA AKUNTANSI UNITA, 2(2), 98-105. https://doi.org/10.36563/jamanta_unita.v2i2.697

References

  1. (R.A. Vivi Yulian Sari, 2015)Amanda R. Siswanto Putri1 I Ketut Jati2. (2015). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI DENPASAR. 2011, 661–677.
  2. Arabella Oentari Fuadi, Y. M. (2005). Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi Perpajakan dan Biaya Kepatuhan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Opera, 56(9SUPPLEMENT), 10. https://doi.org/10.2307/j.ctt6wq448.53
  3. Denna Arief Mutaqien. (2021). TINJAUAN HUKUM TERHADAP EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA SAMSAT KABUPATEN TULUNGAGUNG. 10, 251–263. Leni Sarlina, Asep Kurniawan, I. U. (2020). Pengaruh Akses Pajak, Fasilitas, Kuantitas Pelayanan dan Persepsi Adanya Reward
  4. Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. ECo-Fin, 2(2), 50–56. https://doi.org/10.32877/ef.v2i2.314
  5. Muhammad Sobirin Al Amin, Inne Ivanka Pramesheila, Y. P. (n.d.). ANALISIS KEPATUHAN MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR. R.A. Vivi Yulian Sari, N. S. (2015). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Pkb) Di Unit Pelayanan Pendapatan Provinsi (Uppp) Kabupaten Seluma. EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 2(1), 63–78. https://doi.org/10.37676/ekombis. v2i1.5
  6. Rachmad Gesah Mukti Prabowo, SE. Ak, M. (2014). Analisis Pemenuhan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Meningkatkan Penerimaan Sektor Pajak. Jurnal Benevit, 1(1), 103–120.
  7. Stephanie Amelia Handayani Barus. (2016). PENGARUH AKSES PAJAK, FASILITAS, SOSIALISASI PERPAJAKAN DAN KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR. Pengaruh Akses Pajak, Fasilitas, Sosialisasi Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, 3(1), 295–309.
  8. Wardani, D. K., & Rumiyatun, R. (2017). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi, 5(1), 15. https://doi.org/10.24964/ja.v5i1.253