Main Article Content
Abstract
Pajak ialah suatu kontribusi atau iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara yang bersifat memaksa dengan tidak mendapat imbalan secara langsung yang digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat. Terdapat beberapa macam pajak yang ada di Indonesia, salah satunya adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai). PPN diartikan sebagai pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen yang sebelumnya memiliki besaran tarif PPN sebesar 10 persen. Kenaikan PPN ditujukan untuk menanjakkan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari kenaikan tarif PPN bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Keabsahan data diperoleh dengan cara mencari informasi dari berbagai sumber.
Hasil penelitian ini yaitu meskipun kenaikan tarif PPN sangat beresiko namun kenaikan tarif PPN tidak akan mengganggu proses pemulihan ekonomi, karena kebutuhan pokok, edukasi, layanan kesehatan dan sosial tetap tidak dikenakan PPN.
Keywords
Article Details
References
- Ramadhan, M. (2022, April 2). Tarif PPN Naik 11 Persen, Apa Saja Dampaknya? Kompas.Com.
- Prabowo, R. G. M. (2019). MEKANISME PPN DAN PPnBM.
- Yohana. (2003). Bab I dan Bab II. 4, 147–173.
- Verent. (2020). Metode Penelitian Kualitatif Serta Contohnya. https://tambahpinter.com/metode- penelitian-kualitatif/
- Agasie, D., & Zubaedah, R. (2022). Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Asas Kepentingan Nasional. Perspektif Hukum, 50–74.
- Nurhidayah, H. (2021). Dampak Kenaikan PPN pada Masyarakat dan Pengusaha.