Main Article Content
Abstract
Meningkatnya kasus di beberapa daerah di Indonesia menandakan bahwa penyebaran tindak kekerasan yang dilakukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) semakin meluas. Kekerasan yang dialami oleh ODGJ seringkali dialami oleh petugas kesehatan karena adanya stigma negatif yang melekat pada mereka dan kurangnya pemahaman terhadap gangguan jiwa. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan upaya perlindungan hukum apa yang dilakukan terhadap pelaksana program kesehatan jiwa di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dari tindakan kekerasan yang dilakukan ODGJ dan lembaga manakah yang berwenang memberikan perlindungan kepada pelaksana program kesehatan jiwa di Puskesmas dari kekerasan yang dilakukan ODGJ. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan regulasi, konseptual, dan komparatif. Dengan penelitian pustaka, peneliti menggunakan Undang Undang kesehatan, KUHPidana sebagai instrumen penelitian penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program kesehatan jiwa meliputi kegiatan yang bertujuan untuk mencapai kesehatan jiwa masyarakat melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Hal ini terus diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh pelaksana program kesehatan jiwa di Puskesmas, termasuk dokter dan perawat. Pada saat pelaksana program kesehatan jiwa merawat atau mengevakuasi ODGJ, mereka didampingi oleh aparat TNI dan polisi masyarakat untuk menjamin keselamatan mereka dan memungkinkan terlaksananya program kesehatan jiwa secara optimal.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Ayranci, U., Yenilmez, C., Balci, Y., & Kaptanoglu, C. (2006). Identification of Violence in Turkish Health Care Settings. Journal of Interpersonal Violence, 21(2), 276–296. https://doi.org/10.1177/0886260505282565
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan. (2022). Laporan Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah 2022 Direktorat Kesehatan Jiwa. Retrieved from https://yankes.kemkes.go.id/lakip_files/direktorat_pelayanan_kesehatan_rujukan_lakip_2022.pdf
- Ditjen P2P dan Kementerian Kesehatan. (2020). Rencana Aksi Kegiatan 2020 – 2024 Kerja Instansi Pemerintah 2022 Direktorat P2 Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA. Retrieved from https://e-renggar.kemkes.go.id/file2018/e-performance/1-401733-4tahunan-440.pdf
- El-Gilany, A.-H., El-Wehady, A., & Amr, M. (2010). Violence Against Primary Health Care Workers in Al-Hassa, Saudi Arabia. Journal of Interpersonal Violence, 25(4), 716–734. https://doi.org/10.1177/0886260509334395
- Hassanah, H. (2016). Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transsaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 38. https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.88
- Kementerian Republik Indonesia. (2023). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 74 menjelaskan Kesehatan Jiwa. Jakarta. Retrieved from Kementerian Republik Indonesia. website: https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
- Ma’wah, A. J. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Tenaga Keperawatan Di Rsud Lakipadada Tanatoraja. Retrieved from http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/23499/2/B012201005_tesis_21-10-2022 1-2.pdf
- Mento, C., Silvestri, M. C., Bruno, A., Muscatello, M. R. A., Cedro, C., Pandolfo, G., & Zoccali, R. A. (2020). Workplace violence against healthcare professionals: A systematic review. Aggression and Violent Behavior, 51, 101381. https://doi.org/10.1016/j.avb.2020.101381
- Neny Nurlaily, Titik Ernawati, FaraValeyria Irma Zain, & Chomariyah. (2021). The Effect of Capitation Value of Healthcare and Social Security Agency on Service Quality at Primary Clinics. Indian Journal of Forensic Medicine & Toxicology, 15(4), 1985–1992. https://doi.org/10.37506/ijfmt.v15i4.16993
- Noerul. (2023). UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Peraturan Perundang-Undangan, pp. 1–300. Retrieved from https://bit.ly/3SnDFxE
- Nola, L. F. (2016). Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Negara Hukum, 7(1), 35–52. Retrieved from https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/949
- Nor, S. (2017). Pelaksanaan Fungsi Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(1), 205–314.
- Pangestu, K. J., Nyoman, I., Sugiartha, G., Gita, I. G. A. A., & Dinar, P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Jiwa. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 4, pp. 293–298. Retrieved from https://doi.org/10.22225/ah.4.3.2022.293-298
- R.M. Sudikno Mertokusumo. (2003). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
- Salsa Bila, K., & Sulistyanta, ’. (2022). Perlindungan Hukum Orang Dengan Gangguan Jiwa (Odgj) Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Perspektif Viktimologi. Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, Vol. 11, p. 92. https://doi.org/10.20961/recidive.v11i1.67443
- Sinaga, T. R., Pardede, J. A., & Purba, S. D. (2022). Tinjauan Pelaksanaan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Di Puskesmas Buhit Kabupaten Samosir. Jurnal Tekesnos, Vol. 4, pp. 225–232. Retrieved from http://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/tekesnos/article/view/3135%0Ahttp://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/tekesnos/article/download/3135/2155
- Vento, S., Cainelli, F., & Vallone, A. (2020). Violence Against Healthcare Workers: A Worldwide Phenomenon With Serious Consequences. Frontiers in Public Health, 8. https://doi.org/10.3389/fpubh.2020.570459
- Wijaya, D. N. (2016). KONTRAK SOSIAL MENURUT THOMAS HOBBES DAN JOHN LOCKE Daya Negri Wijaya Jurusan Sejarah, Universitas Negeri Malang Email: Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, 1(2), 183–193.
- Wilber, E. (2018). Kebijakan Hukum Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa Dan KUHP. Jurnal Niara, 11(1), 1–5. Retrieved from https://journal.unilak.ac.id/index.php/nia/article/view/9866/3878