Main Article Content

Abstract

Meningkatnya kasus di beberapa daerah di Indonesia menandakan bahwa penyebaran tindak kekerasan yang dilakukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) semakin meluas. Kekerasan yang dialami oleh ODGJ seringkali dialami oleh petugas kesehatan karena adanya stigma negatif yang melekat pada mereka dan kurangnya pemahaman terhadap gangguan jiwa. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan upaya perlindungan hukum apa yang dilakukan terhadap pelaksana program kesehatan jiwa di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dari tindakan kekerasan yang dilakukan ODGJ dan  lembaga manakah yang berwenang memberikan perlindungan kepada pelaksana program kesehatan jiwa di Puskesmas dari kekerasan yang dilakukan ODGJ. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan regulasi, konseptual, dan komparatif. Dengan penelitian pustaka, peneliti menggunakan Undang Undang kesehatan, KUHPidana sebagai instrumen penelitian penelitian. Hasil  penelitian menunjukkan bahwa program kesehatan jiwa meliputi kegiatan yang bertujuan untuk mencapai kesehatan jiwa masyarakat melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Hal ini terus diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh pelaksana program kesehatan jiwa di Puskesmas, termasuk dokter dan perawat. Pada saat pelaksana program kesehatan jiwa merawat atau mengevakuasi ODGJ, mereka didampingi oleh aparat TNI dan polisi masyarakat untuk menjamin keselamatan mereka dan memungkinkan terlaksananya program kesehatan jiwa secara optimal.

Keywords

perlindungan hukum pelaksana program kesehatan jiwa tindakan kekerasan individu dengan gangguan jiwa

Article Details

How to Cite
Yuliandari, S., Chomariyah, C., & Asmuni, A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Program Kesehatan Jiwa di Puskesmas dari Tindakan Kekerasan oleh Orang dengan Gangguan Jiwa. Yustitiabelen, 10(2), 152-173. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v10i2.1165

References

  1. Ayranci, U., Yenilmez, C., Balci, Y., & Kaptanoglu, C. (2006). Identification of Violence in Turkish Health Care Settings. Journal of Interpersonal Violence, 21(2), 276–296. https://doi.org/10.1177/0886260505282565
  2. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan. (2022). Laporan Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah 2022 Direktorat Kesehatan Jiwa. Retrieved from https://yankes.kemkes.go.id/lakip_files/direktorat_pelayanan_kesehatan_rujukan_lakip_2022.pdf
  3. Ditjen P2P dan Kementerian Kesehatan. (2020). Rencana Aksi Kegiatan 2020 – 2024 Kerja Instansi Pemerintah 2022 Direktorat P2 Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA. Retrieved from https://e-renggar.kemkes.go.id/file2018/e-performance/1-401733-4tahunan-440.pdf
  4. El-Gilany, A.-H., El-Wehady, A., & Amr, M. (2010). Violence Against Primary Health Care Workers in Al-Hassa, Saudi Arabia. Journal of Interpersonal Violence, 25(4), 716–734. https://doi.org/10.1177/0886260509334395
  5. Hassanah, H. (2016). Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transsaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 38. https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.88
  6. Kementerian Republik Indonesia. (2023). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 74 menjelaskan Kesehatan Jiwa. Jakarta. Retrieved from Kementerian Republik Indonesia. website: https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
  7. Ma’wah, A. J. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Tenaga Keperawatan Di Rsud Lakipadada Tanatoraja. Retrieved from http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/23499/2/B012201005_tesis_21-10-2022 1-2.pdf
  8. Mento, C., Silvestri, M. C., Bruno, A., Muscatello, M. R. A., Cedro, C., Pandolfo, G., & Zoccali, R. A. (2020). Workplace violence against healthcare professionals: A systematic review. Aggression and Violent Behavior, 51, 101381. https://doi.org/10.1016/j.avb.2020.101381
  9. Neny Nurlaily, Titik Ernawati, FaraValeyria Irma Zain, & Chomariyah. (2021). The Effect of Capitation Value of Healthcare and Social Security Agency on Service Quality at Primary Clinics. Indian Journal of Forensic Medicine & Toxicology, 15(4), 1985–1992. https://doi.org/10.37506/ijfmt.v15i4.16993
  10. Noerul. (2023). UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Peraturan Perundang-Undangan, pp. 1–300. Retrieved from https://bit.ly/3SnDFxE
  11. Nola, L. F. (2016). Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Negara Hukum, 7(1), 35–52. Retrieved from https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/949
  12. Nor, S. (2017). Pelaksanaan Fungsi Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(1), 205–314.
  13. Pangestu, K. J., Nyoman, I., Sugiartha, G., Gita, I. G. A. A., & Dinar, P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Jiwa. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 4, pp. 293–298. Retrieved from https://doi.org/10.22225/ah.4.3.2022.293-298
  14. R.M. Sudikno Mertokusumo. (2003). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
  15. Salsa Bila, K., & Sulistyanta, ’. (2022). Perlindungan Hukum Orang Dengan Gangguan Jiwa (Odgj) Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Perspektif Viktimologi. Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, Vol. 11, p. 92. https://doi.org/10.20961/recidive.v11i1.67443
  16. Sinaga, T. R., Pardede, J. A., & Purba, S. D. (2022). Tinjauan Pelaksanaan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Di Puskesmas Buhit Kabupaten Samosir. Jurnal Tekesnos, Vol. 4, pp. 225–232. Retrieved from http://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/tekesnos/article/view/3135%0Ahttp://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/tekesnos/article/download/3135/2155
  17. Vento, S., Cainelli, F., & Vallone, A. (2020). Violence Against Healthcare Workers: A Worldwide Phenomenon With Serious Consequences. Frontiers in Public Health, 8. https://doi.org/10.3389/fpubh.2020.570459
  18. Wijaya, D. N. (2016). KONTRAK SOSIAL MENURUT THOMAS HOBBES DAN JOHN LOCKE Daya Negri Wijaya Jurusan Sejarah, Universitas Negeri Malang Email: Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, 1(2), 183–193.
  19. Wilber, E. (2018). Kebijakan Hukum Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa Dan KUHP. Jurnal Niara, 11(1), 1–5. Retrieved from https://journal.unilak.ac.id/index.php/nia/article/view/9866/3878