Main Article Content

Abstract

Salah satu produk yang dimiliki oleh lembaga keuangan bank dan juga non bank yang memiliki produk kredit risiko cukup besar. Risiko kredit dapat terjadi akibat kecacatan klien dalam membayar kewajibannya yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit oleh pihak Bank kepada klien. Oleh karena itu, lembaga keuangan bank dan non bank harus berhati-hati dan selektif dalam memberikan kredit kepada klien, misalnya dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit yang diakui dengan Prinsip 5C (Prinsip Lima C). Dalam manajemen kredit ini akan selalu berhubungan dengan masalah jaminan. Sudah dikenal dengan jaminan memiliki arti yang sangat penting dalam pelaksanaan kredit. Salah satu bentuk jaminan yang dapat dijamin adalah tanah. Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang kuat sehingga memberikan kepercayaan lebih kepada lembaga pembiayaan dan bank. Namun tidak hanya lahan yang merupakan sertifikat yang dapat dibuat dengan hak atas tanah tanpa sertifikat. Untuk itu diperlukan bidang yang sangat hati-hati dalam menganalisis dan Prinsip aktualisasi 5C (The Five C'S Principles) pada saat melaksanakan perjanjian kredit khususnya pada calon debitur memberikan hak atas tanah tanpa sertifikat sebagai bentuk dukungan aksi untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemberi hak kredit ( kreditur) dalam hal ini bank lembaga keuangan dan juga bukan bank.

Keywords

Prinsip 5C (Prinsip Lima C) Perjanjian kredit Hak atas tanah tanpa Sertifikat

Article Details

How to Cite
Djatmiko, A. A. (1). AKTUALISASI PRINSIP 5C (PRINSIP-PRINSIP LIMA) PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK ATAS TANAH BELUM BERSERTIFIKAT. Yustitiabelen, 3(1), 129-157. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v3i1.133

References

  1. Try Widiyono, Agunan Kredit dalam Financial Engineering, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.
  2. Sutedi. Adrian, Hukum Perbankan , Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
  3. Rico, Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Atas Tanah Tidak Bersertifikat pada Pt. Permodalan Nasional Madani (Persero) di Pekanbaru Tahun 2009, Tesis, Universitas Islam Riau, 2010.
  4. Mariam Darus Badrulzaman., Perjanjian Kredit Bank, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
  5. R. Subekti,Hukum Perjanjian, Intermasa, Bandung, 1987.
  6. J. Andy Hartanto, Hukum Pertanahan (Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanah), LaksBang Justitia, Surabaya, 2014.
  7. J. Andi Hartanto, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat,Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2012.
  8. Sentosa Sembiring, “Arti Penting Jaminan dalam Pemberian Kredit dalam Transaksi Bisnis Perbankan”, Gloria Juris, Volume 7, nomor 1, Januari-April 2007.
  9. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum, cet.1, (Jakarta: YLBHI, 2007).
  10. Fuady, Munir, Hukum Perbankan Modern, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.
  11. Boedi Harsono, UUPA Bagian Pertama Jilid Pertama, Penerbit Kelompok Belajar ESA, Jakarta, 1968.
  12. Subaryo Joyosumatro, “Upaya-upaya Bank Indonesia dan Perbankan Dalam Menyelesaikan Kredit Bermasalah”, Majalah Pengembangan Perbankan, Edisi Mei- Juni 1994.
  13. Kasmir, Bank dan Lembaga Keungan Lainnya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
  14. Johanes Ibrahim, KartuKredit: Dilematis antara Kontrak dan kejahatan, Bandung: Refika Aditama, 2008.
  15. Gatot, Suparmono, Perbankan dan Masalah Kredit, Jakarta: Rineka Cipta , 2009.
  16. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)/ Burgelijk Wetboek/ BW.
  17. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
  18. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia