Main Article Content
Abstract
Proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim adalah berawal dari surat gugatan yang diajukan Penggugat (ibu kandung Tergugat I) dan untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat maka Penggugat mengajukan alat bukti surat maupun saksi. Alat bukti tersebut berupa bukti surat fotokopi kutipan akta nikah, dan para saksi, dan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat maka pertimbangan hukum yang digunakan hakim yaitu alasan yang diajukan oleh penggugat sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU perkawinan dan Pasal 72 ayat (1) KHI, selain itu pengajuan permohonan pembatalan perkawinan tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU Perkawinan dan Pasal 72 ayat (3), selain peraturan hukum tersebut hakim juga merujuk pada sumber lain yaitu kitab-kitab fiqih.
Implikasi hukum yang ditimbulkan dari adanya pembatalan perkawinan adalah sebagai berikut: Terhadap keduanya implikasi hukumnya yaitu perkawinan suami istri yang dibatalkan akan mengakibatkan keduanya kembali seperti keadaan semula atau diantara keduanya seolah-olah tidak pernah melangsungkan perkawinan, maka secara otomatis hubungan suami isteri tersebut putus. Dan perkawinan yang telah dibatalkan tidak mendapat akta cerai, hanya mendapat surat putusan bahwa pernikahan tersebut dibatalkan, terhadap Tergugat I yaitu status hukum Tergugat I menjadi perawan hukmi dan terhadap Tergugat II, selain perkawinannya dibatalkan Tergugat II dapat diancam Pidana penjara.
Keywords
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- A. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cetakan Ketiga, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2009.
- Abdul Manan, Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana 2006)
- Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.
- Fathoni, Abdurrahman, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
- K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2010.
- Kartono, Kartini, Pengantar Metodologi Riset Sosial. Bandung : Mandar Maju, 1996.
- Manari, Abdul dan M. Fauzan, Pokok-Pokok Hukum Perdata dan Wewenang Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
- Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007.
- Ramulyo, M. Idris, Beberapa Masalah Tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, Penerbit IND-HILL-CO, Jakarta, 2007
- Satria Effendi dan M. Zein, Problematiak Hukum Keluarga Kontemporer, Jakarta: Prenada Media, 2004.
- Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, CV Bimbingan, Jakarta, 2010
- Sunggono Bambang, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
- Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Penerbit UI, Jakarta, 2009
- Trisnaningsih, Moediarti. Beberapa Persoalan Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia, Penerbit P3WSB, Bandung, 2009
- Utaan, Racmadi, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan kekeluargaan Di Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika, 2006.
- Zainuddin, Ali, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika, 2006.