Main Article Content

Abstract

Proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim adalah berawal dari surat gugatan yang diajukan Penggugat (ibu kandung Tergugat I) dan untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat maka Penggugat mengajukan alat bukti surat maupun saksi. Alat bukti tersebut berupa bukti surat fotokopi kutipan akta nikah, dan para saksi, dan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat maka pertimbangan hukum yang digunakan hakim yaitu alasan yang diajukan oleh penggugat sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU perkawinan dan Pasal 72 ayat (1) KHI, selain itu pengajuan permohonan pembatalan perkawinan tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU Perkawinan dan Pasal 72 ayat (3), selain peraturan hukum tersebut hakim juga merujuk pada sumber lain yaitu kitab-kitab fiqih.

Implikasi hukum yang ditimbulkan dari adanya pembatalan perkawinan adalah sebagai berikut: Terhadap keduanya implikasi hukumnya yaitu perkawinan suami istri yang dibatalkan akan mengakibatkan keduanya kembali seperti keadaan semula atau diantara keduanya seolah-olah tidak pernah melangsungkan perkawinan, maka secara otomatis hubungan suami isteri tersebut putus. Dan perkawinan yang telah dibatalkan tidak mendapat akta cerai, hanya mendapat surat putusan bahwa pernikahan tersebut dibatalkan, terhadap Tergugat I yaitu status hukum Tergugat I menjadi perawan hukmi dan terhadap Tergugat II, selain perkawinannya dibatalkan Tergugat II dapat diancam Pidana penjara.

 

Keywords

Pembatalan Pemalsuan dan Poligami

Article Details

How to Cite
Anam, K. (1). PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS SUAMI DALAM BERPOLIGAMI. Yustitiabelen, 3(1), 60-88. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v3i1.134

References

  1. A. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cetakan Ketiga, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2009.
  2. Abdul Manan, Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana 2006)
  3. Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.
  4. Fathoni, Abdurrahman, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
  5. K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2010.
  6. Kartono, Kartini, Pengantar Metodologi Riset Sosial. Bandung : Mandar Maju, 1996.
  7. Manari, Abdul dan M. Fauzan, Pokok-Pokok Hukum Perdata dan Wewenang Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
  8. Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007.
  9. Ramulyo, M. Idris, Beberapa Masalah Tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, Penerbit IND-HILL-CO, Jakarta, 2007
  10. Satria Effendi dan M. Zein, Problematiak Hukum Keluarga Kontemporer, Jakarta: Prenada Media, 2004.
  11. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, CV Bimbingan, Jakarta, 2010
  12. Sunggono Bambang, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
  13. Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Penerbit UI, Jakarta, 2009
  14. Trisnaningsih, Moediarti. Beberapa Persoalan Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia, Penerbit P3WSB, Bandung, 2009
  15. Utaan, Racmadi, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan kekeluargaan Di Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika, 2006.
  16. Zainuddin, Ali, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika, 2006.