Main Article Content

Abstract

Penelitian ini berfokus pada tindakan aborsi yang dilakukan akibat dari tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan lainnya. Hal ini menjadi fokus utama kajian karena terdapat kekaburan norma dikarenakan banyaknya masyarakat yang masih belum mengerti mengenai bahaya yang dilakukan akibat praktik aborsi yang ilegal. Peraturan Pemerintahan No. 28 Tahun 2024 diundangkan sebagai tolak ukur pemerintahan untuk menjadikan praktik aborsi ilegal yang hanya dilakukan di pelayan kesehatan tingkat lanjut yang sesuai dengan peraturan menteri. Namun belum ditegaskan kembali dimana saja yang hanya dapat dilakukan pelayanan aborsi tersebut. Nyatanya banyak masyarakat yang masih melakukan aborsi di klinik kecil atau yang tidak memiliki izin. Hal ini perlu dipertegas kembali dikarenakan pelayanan aborsi menurut Peraturan Pemerintahan No. 28 Tahun 2024 hanya dapat diberikan oleh tim pertimbangan. Tim pertimbangan tersebut diketuai oleh Komite Medik, dan beranggotakan tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Karena tim pertimbangan dibentuk pimpinan dari fasilitas kesehatan tingkat lanjut dan tim pertimbangan diketuai oleh komite medik rumah sakit dengan setidaknya satu tenaga medis yang memiliki kewenangan dan kompetensi. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui Bagaimana analisis hukum praktik aborsi oleh tenaga medis didasarkan Peraturan Pemerintahan No. 28 tahun 2024. Hasil penelitian diharapkan tidak menjadikan tindakan aborsi akibat dari pemerkosaan menjadi tindakan yg ilegal, melainkan korban juga dapat perlindungan dan mendapat psikis di psikologi dikarenakan akibat dari pemerkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis, trauma fisik maupun emosional.

Keywords

Aborsi Tindak pidana pemerkosaan Tim pertimbangan Abortion Rape Consideration Team

Article Details

How to Cite
Rozaq, N. P., & Budiarsih, B. (2025). Analisis Hukum Praktik Aborsi oleh Tenaga Medis. Yustitiabelen, 11(1), 38-51. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v11i1.1382

References

  1. A. Ubaedillah & Abdul Rozak. (2014). Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani (Kencana).
  2. Anonim. (2023). Praktik dugaan aborsi ilegal ribuan pasien di Bali - ‘Dampak dari kebijakan dan mekanisme yang tidak bekerja‘. Bbc.Com.
  3. Badan Kesehatan Dunia (WHO). (2007). Aborsi Tidak Aman; Estimasi Global dan Regional dari Insiden Aborsi Tidak Aman dan Kematian yang Berkaitan pada tahun 2003. (Unsafe Abortion: Global and Regional Estimates of the Incidence od Unsafe Abortion and Associated Mortalibt in 2003) (kelima).
  4. Budiarsih. (2021). Pertanggungjawaban Dokter Dalam Missdiagnosis Pada Pelayanan Medis Di Rumah Sakit. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 01(01), 55–56.
  5. Cecep Triwibowo. (2018). Etika & Hukum Kesehatan (Nuha Medik).
  6. Hamzah Ismi Fadjriah. (2023). Status Hukum Tindakan Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan yang Memberikan Pelayanan Aborsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Journal Of Social Science Research, Volume 3(3), 12382–12393.
  7. Irawati, J., & Santoso, S. P. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dalam Melakukan Tindakan Aborsi atas Indikasi Perkosaan [Legal Protection for Medical Personnel in Performing Abortion with Indications of Rape]. Jurnal Hukum Visio Justisia, 2(2), 127. https://doi.org/10.19166/vj.v2i2.6546
  8. Latt, S. M., Milner, A., & Kavanagh, A. (2019). Abortion laws reform may reduce maternal mortality: An ecological study in 162 countries. BMC Women’s Health, 19(1), 1–9. https://doi.org/10.1186/s12905-018-0705-y
  9. Novita. (2023). Aborsi Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. BelomBahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu, 13(1), 2588–2593.
  10. Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
  11. Rumahorbo, H. O., & Sidi, R. (2023). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Dokter Atas Tindakan Abortus Provocatus Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Yang Hamil. Jurnal Ners, 7(2), 1092–1099. https://doi.org/10.31004/jn.v7i2.16178
  12. Winoto, E. (2020). Tinjauan Hukum Terhadap Kegawatdaruratan Medis Yang Timbul Akibat Kegagalan Usaha Aborsi. Jatiswara, 34(1), 33–42. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v34i1.233