Main Article Content

Abstract

Prosedur yuridis yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penangguhan Kewajiban Pelunasan Utang (selanjutnya direferensikan sebagai Instrumen Hukum Kepailitan) merupakan mekanisme formal dalam sistem perundangan. Penelaahan komprehensif ini bermaksud untuk mengeksplorasi, menganalisis, dan mengungkapkan validitas putusan yudisial dari Majelis Peradilan Komersial dengan No.Registrasi 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg dalam konteks kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip fundamental evaluasi insolvensi. Metodologi riset ini yang diaplikasikan merupakan kajian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan multidimensional meliputi analisis peraturan perundangan, kerangka konseptual, serta pendekatan komparatif untuk menghasilkan temuan komprehensif. Output studi mengartikan bahwasanya ketidaksesuaian pertimbangan hakim terkait pembuktian sederhana terkait solven atau tidaknya seorang debitur menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam pertimbangan hakim yang telah disampaikan sebelumnya, yang didukung dengan belum adanya instrumen hukum yang mengikat dan memaksa sebagai acuan hakim dalam memberikan pertimbangannya. Diperlukan upaya perbaikan, yang dapat dimulai dari mengubah ketentuan fakta-fakta yang dapat dibuktikan secara sederhana sebagai bentuk proses kepailitan yang mampu diselesaikan dalam interval temporal terbatas, namun tetap memperhatikan secara mendalam status keuangan kreditor melalui prosedur evaluasi kemampuan solvensi yang telah lama diterapkan oleh yurisdiksi dengan sistem legislasi common law., sehingga ke depannya angka kepailitan dapat ditekan, khususnya bagi debitur yang masih solven.

Keywords

Kepailitan Tes insolvensi Bankruptcy Insolvency Test

Article Details

How to Cite
Ramadhini, N. A., & Latumahina, R. E. (2025). Analisis Kesesuaian Putusan Pengadilan Niaga Nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg dengan Prinsip Tes Insolvensi. Yustitiabelen, 11(1), 17-37. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v11i1.1383

References

  1. Aria Suyudi, Eryanto Nugroho, and H. S. N. (2004). Kepailitan Di Negeri Pailit. Jakarta: Dimensi.
  2. Ginting, E. R. (2018). Hukum Kepailitan (Tarmizi, Ed.). Jakarta: SInar Grafika.
  3. Hidayah, L. N. (2016). Indikator Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan menurut Hukum Kepailitan Indonesia. Ilmu Hukum, 7, 140.
  4. Irianto, C. (2015). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Penundaan Utang. Hukum Dan Peradilan, 4, 404.
  5. Levinthal, L. E. (1918). The Early History of Bankruptcy Law’,. University of Pennsylvania Law Review and American Law Register.
  6. N. L. G. S. S Laksmi, and N. L. G. A. (2019). Upaya Debitor Untuk Menghindari Kepailitan. Kertha Wicara, 8(3), 6–7.
  7. Nindyo Pramono, S. (2017). Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila. Yogyakarta: ANDI.
  8. Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
  9. Prabaningsih, L. A. M. (2019). Pengaturan Insolvency Test Dalam Penjatuhan Putusan Pailit Terhadap Perusahaan. Kertha Semaya, 7, 638.
  10. Ryanto, Piter, M. Y. S. (2024). Analisis Efektivitas Prosedur Penyelesaian Kepailitan Dalam Hukum Perdata: Studi Putusan Nomor 47/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN Niaga Sby Dan Nomor 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Sby.
  11. Shubban, H. (2009). Hikum Kepailitan. Jakarta: Kencana.
  12. Simanjutak, R. (2020). Rancangan Perubahan Undang-Undang Kepailitan Dalam Pengacara” (Komentar Terhadap Perubahan Undang-Undang Kepailitan). Hukum Bisnis, 2, 63.
  13. Sjahdeini, S. R. (2016). Sejarah, Asas, Dan Teori Hukum Kepailitan Memahami Undang Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (Kedua). Jakarta: Prenadamia Group.
  14. Sularto. (2021). Perlindungan Hukum Kreditor Separatis Dalam Kepailitan’, Jurnal Mimbar Hukum. Mimbar Hukum, 24, 247.
  15. Zulaeha, M. (2015). Mengevaluasi Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan Sebagai Perlindungan Terhadap Dunia Usaha Di Indonesia. Hukum Acara Perdata ADHAPER, 171–187.