Main Article Content
Abstract
Royalty merupakan hak ekonomi atas hak cipta berupa pembayaran atas penggunaan suatu karya cipta. Apabila suatu karya cipta diciptakan selama terjadi ikatan perkawinan maka royalty yang dihasilkan merupakan harta bersama, hal in sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata, KHI, dan UUP. Akan tetap belum ada mekanisme yang mengatur mengenai pembagian royalty yang dihasilkan setelah perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab isu hukum mengenai apakah royalty yang diperoleh setelah perceraian dapat dibagi atas dasar harta bersama, serta untuk menjustifikasi thesis dalam penelitian ini yaitu royalty yang diperoleh setelah perceraian tetap dikategorikan sebagai harta bersama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Royalty yang diperoleh pasca putusnya perkawinan dari hasil hak cipta yang diciptakan pada saat perkawinan masih berlangsung merupakan harta bersama sebagaimana ketentuan harta bersama pada pasal 35 ayat (1) UUP, pasal 119-138 KUHPerdata dan pasal 35-37 KHI. Dengan demikian royalty yang diproleh pasca putusnya perkawinan dapat dimohonkan untuk dimintakan pembagiannya sebagai harta bersama.
Keywords
Article Details
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Adela P dan Isradjuingtias AC, ‘Perlindungan hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Musik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalty Hak Cipta Lagu dan Musik’ (2022) 6 (3)
- Alexander JT, ‘Analisis Pelaksanaan Pengelolaan Royalty Hak Cipta Lagu Dan Musik Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021. Jurnal Kewarganegaraan, (2021) 4 (2)
- Badru U, Putri GR, dan Anzani TA, ‘Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Hukum Adigama, (2021) 3 (1)
- Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Benuf K dan Azhar M, Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Rechten , (2020) 7 (1)
- Djuniarti E, ‘Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif UndangUndang Perkawinan Dan KUH Perdata. Jurnal Gema Keadilan , (2017) 17 (4)
- Faradz H, ‘Tujuan Dan Manfaat Perjanjian Perkawinan. De Jure , (2008) 8 (3)
- Gelgel LGSD dan Sarjana IM, ‘Pelaksanaan Contra Legem Oleh Hakim Penjabaran Nilai Hukum Progresif. Jurnal Dinamika Hukum , (2013) 1 (10)
- Hafiz M, Ramadhani R, dan Balrina WH, ‘Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh LMK & LMKN Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Kertha Semaya , (2021) 9 (1)
- Hanapi A dan Satria N, ’Pengasuhan Anak dan Pembagian Harta Pasca Perceraian. Padjajaran Law Review, (2023) 4 (1)
- Haq M dan Akbarizan, ‘Tinjauan Hukum Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Yang Berasal Dari Intellectal Property Rights (IPR) Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merek. Seulanga: Jurnal Pendidikan anak , (2023) 2 (1)
- Hasibuan O, Hak Cipta Di Indonesia Tinjauan Khusus hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society (ed. 1, P.T. Alumni 2008).
- Herdian IS, ‘Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual Merek Sebagai Harta Bersama Dalam Kasus Perceraian. Jostika Research in Business Law, (2020) 3 (1)
- Jaya IWA, ‘Pengaturan Royalti Musik Dan Lagu Terkait Pemanfaatannya Pada Berbagai Platform Streaming Berdasarkan Peraturan Pemerintah No/56/2021. Aktualita, (2022) 11 (2)
- Kenedi J, ‘Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Dengan Harta Bawaan Ketika Terjadi Perceraian. Jurnal Kertha Wicara, (2018) 3 (1)
- Laili SEN, Sulastri S, dan Wardani WY, ‘Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik terhadap Pelaku Usaha Di Indonesia. Manhaj, (2023) 1 (2)
- Marzuki PM, Penelitian Hukum (ed. 1, Kencana Prenada Media Group 2011). Sembiring R, Hukum Keluarga Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan (ed. 1, Rajawali Pers 2016).
- Mushafi dan Faridy, ‘Tinjauan Hukum Atas Pembagian Harta Gono Gini Pasangan Suami Isteri Yang Bercerai. Unira Law Journal, (2021) 2 (1)
- Muthamainnah N, Pradita PA, dan Bakar CAP, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Batulis Civil Law Review, (2022) 10 (1)
- Nyaman GJC, dkk, ‘Perlindungan Dan Pengelolaan Hak Royalti Pencipta Melalui Peraturan pemerintah No 56 Tahun 2021. Padjajaran Law Review, (2021) 3 (1)
- Poetri TR, Penyelesaian Pembagian Hak Cipta Dan Hak Atas Merek Sebagai Harta Bersama Dalam Perceraian Islam. Wijayakusuma Law Review, (2020) 5 (2)
- Pratiwi E, Irianto KD, dan Nazar J, ‘Pembayaran Royalti Atas Pemanfaatan Hak Cipta lagu Yang Dimainkan Grup Band Di Kafe. lex Renaissane, (2023) 1 (1)
- Widodo, Aplikasi Metode Penelitian Hukum-Doktrinal Dan Politik Hukum Indonesia (ed. 1, Aswaja Pressindo 2020).