BPJS Kesehatan Memberikan Jaminan Kesehatan Terhadap Pasien Atau Masyarakat

Authors

  • Aidha Puteri Mustikasari Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v7i2.304

Keywords:

BPJS Kesehatan, Universal Health Coverage (UHC), kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Health, BPJS Health membership

Abstract

Abstrak. Kepesertaan BPJS Kesehatan pada tahun 2020 tidak akan mencakup 90% penduduk Indonesia, namun rencana Universal Health Care Implementation (UHC) telah direncanakan sejak tahun sebelumnya. Di masa pandemi Covid, sejumlah besar status kepesertaan BPJS Kesehatan  dicabut karena terlambat, padahal masyarakat membutuhkan layanan kesehatan dan asuransi dengan kondisi yang ada. Kajian ini bersifat norma deskriptif , dibahas dalam konteks kepesertaan BPJS kesehatan, dan cukup  menggunakan prinsip asuransi dengan hanya memberikan jaminan kepada peserta, tetapi negara mengikuti kewajiban UUD 1945 yaitu memberikan jaminan kesehatan dan pelayanan kepada warga negara. Untuk mendukung keberadaan jaminan kesehatan universal, Indonesia perlu menerapkan formulir kepesertaan dan  sanksi untuk ketentuan wajib  peserta jaminan sosial yang efektif dan efisien.

Abstract. BPJS Health membership in 2020 will not cover 90% of Indonesia's population, but the Universal Health Care Implementation (UHC) plan has been planned since the previous year. During the Covid pandemic, a large number of BPJS Health membership statuses were revoked because they were late, even though people needed health services and insurance with the existing conditions. This study is descriptive in nature, discussed in the context of BPJS health participation, and it is sufficient to use the insurance principle by only providing guarantees to participants, but the state follows the obligations of the 1945 Constitution, namely to provide health insurance and services to citizens. To support the existence of universal health insurance, Indonesia needs to implement an effective and efficient membership form and sanctions for mandatory provisions for social security participants.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bai, Y., Shi, C., Li, X., & Liu, F. (2012). Healthcare System in Singapore ACTU4625 TOPICS: HEALTH INSURANCE. Healthcare Sysyem in Singapore, health insurance, 2.

Bramasta, D. B. (2019). 2 Alasan yang Bisa Menjadikan Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan. Kompas.Com.

Cantika Adinda Putri. (2021). Terungkap! Kas BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp 6,36 T. Cnbcindonesia.Com.

Deti Mega Purnamasari. (2021). Wapres: Sistem JKN di Indonesia Masih Terpaku pada Upaya Kuratif dan Rehabilitatif. Nasional.Kompas.Com.

Hareta, E. M. (2016). Pelaksanaan Pelayanan Promotif dan Preventif pada Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Puskesmas Wilayah Kota Gunungsitolin Tahun 2016. Skripsi.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomo 114/Menkes/SK/VII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan

Najah Soraya Niah. (2016). Pelaksanaan Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Jombang. Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 2, 1–32.

Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Trisna, W., Pramusianto, A., & Lazuardi, L. (2017). Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Masyarakat ( Studi di RSUD Hasanuddin Damrah Manna , Kabupaten Bengkulu Berdasarkan Undang-Undang Nomor Sosial Nasional dan program BPJS Kesehatan. Jurnal Ketahanan Nasional, 23(2), 199–216.

Wibi Pangestu Pratama. (2021). Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Merosot 1,64 Juta Orang, Kenapa Ya? Finansial.Bisnis.Com.

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Nasional

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Downloads

Published

2021-12-17

How to Cite

BPJS Kesehatan Memberikan Jaminan Kesehatan Terhadap Pasien Atau Masyarakat. (2021). Yustitiabelen, 7(2), 146-154. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v7i2.304