Main Article Content
Abstract
Abstrak. Kepesertaan BPJS Kesehatan pada tahun 2020 tidak akan mencakup 90% penduduk Indonesia, namun rencana Universal Health Care Implementation (UHC) telah direncanakan sejak tahun sebelumnya. Di masa pandemi Covid, sejumlah besar status kepesertaan BPJS Kesehatan dicabut karena terlambat, padahal masyarakat membutuhkan layanan kesehatan dan asuransi dengan kondisi yang ada. Kajian ini bersifat norma deskriptif , dibahas dalam konteks kepesertaan BPJS kesehatan, dan cukup menggunakan prinsip asuransi dengan hanya memberikan jaminan kepada peserta, tetapi negara mengikuti kewajiban UUD 1945 yaitu memberikan jaminan kesehatan dan pelayanan kepada warga negara. Untuk mendukung keberadaan jaminan kesehatan universal, Indonesia perlu menerapkan formulir kepesertaan dan sanksi untuk ketentuan wajib peserta jaminan sosial yang efektif dan efisien.
Abstract. BPJS Health membership in 2020 will not cover 90% of Indonesia's population, but the Universal Health Care Implementation (UHC) plan has been planned since the previous year. During the Covid pandemic, a large number of BPJS Health membership statuses were revoked because they were late, even though people needed health services and insurance with the existing conditions. This study is descriptive in nature, discussed in the context of BPJS health participation, and it is sufficient to use the insurance principle by only providing guarantees to participants, but the state follows the obligations of the 1945 Constitution, namely to provide health insurance and services to citizens. To support the existence of universal health insurance, Indonesia needs to implement an effective and efficient membership form and sanctions for mandatory provisions for social security participants.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Bai, Y., Shi, C., Li, X., & Liu, F. (2012). Healthcare System in Singapore ACTU4625 TOPICS: HEALTH INSURANCE. Healthcare Sysyem in Singapore, health insurance, 2.
- Bramasta, D. B. (2019). 2 Alasan yang Bisa Menjadikan Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan. Kompas.Com.
- Cantika Adinda Putri. (2021). Terungkap! Kas BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp 6,36 T. Cnbcindonesia.Com.
- Deti Mega Purnamasari. (2021). Wapres: Sistem JKN di Indonesia Masih Terpaku pada Upaya Kuratif dan Rehabilitatif. Nasional.Kompas.Com.
- Hareta, E. M. (2016). Pelaksanaan Pelayanan Promotif dan Preventif pada Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Puskesmas Wilayah Kota Gunungsitolin Tahun 2016. Skripsi.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomo 114/Menkes/SK/VII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan
- Najah Soraya Niah. (2016). Pelaksanaan Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Jombang. Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 2, 1–32.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
- Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
- Trisna, W., Pramusianto, A., & Lazuardi, L. (2017). Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Masyarakat ( Studi di RSUD Hasanuddin Damrah Manna , Kabupaten Bengkulu Berdasarkan Undang-Undang Nomor Sosial Nasional dan program BPJS Kesehatan. Jurnal Ketahanan Nasional, 23(2), 199–216.
- Wibi Pangestu Pratama. (2021). Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Merosot 1,64 Juta Orang, Kenapa Ya? Finansial.Bisnis.Com.
- Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Nasional
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan