Main Article Content
Abstract
Studi ini membahas tentang tinjauan yuridis pelindungan pekerja anak di Indonesia dalam perspektif hak anak, karena masih banyak anak-anak yang menjadi pekerja anak pada sektor formal maupun sektor informal yang tidak memperhatikan hak-hak yang harusnya anak dapatkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini, Apa urgensi penyesuaian pengaturan hak kerja anak dalam UU Ketenagakerjaan di Indonesia dengan Konvensi hak anak, bagaimanakah kesesuaian perlindungan hak pekerja anak dalam UU Ketenagakerjaan di Indonesia dengan Konvensi hak Anak. Tujuan penelitian ini, untuk mengkaji secara mendalam mengenai urgensi penyesuaian pengaturan hak pekerja anak dalam UU Ketenagakerjaan di Indonesia dengan Konvensi hak Anak serta mngetahui kesesuaian perlindungan hak pekerja anak dalam UU Ketenagakerjaan di Indonesia dengan Konvensi hak Anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini penyesuaian pengaturan hak pekerja anak dalam undang-undang, yang secara yuridis terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan seyogyanya sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Anak yang telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989 dan diratifikas oleh negara-negara anggota termasuk Indonesi pada tanggal 26 Januari 1990 dan pasal-pasal yang mengatur mengenai pekerja anak dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Angelia, R. R. O. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Anak di Indonesia. Unes Journal Of Swara Justisia, 5(4).
- Buck, T. (2005). International Child Law. Cavendish Publishing Limited.
- Darwin Prisnt, S. (2003). Hukum Anak Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.
- Emei Dwinanarhati Setiamandani. (2012). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Dan Upaya Penanggulangannya. Reformasi, 2(2). https://jurnal.unitri.ac.id/index.php/reformasi/article/view/22
- Endrawati, N. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak di Sektor Informal (Studi Kasus Di Kota Kediri). Dinamika Hukum, 12(2).
- Kalangie, H. (2014). Perlindungan Hukum Atas Hak Pekerja Anak dalam Sektor Informal di Indonesia. Lex Crimen, 3(4).
- Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
- Pamuntjak, L. (2019). Refleksi Dari KHA Pasal 32. Unicef Indonesia. https://www.unicef.org/indonesia/id/stories/refleksi-dari-kha-pasal-32
- Piri, M. T. (2002). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Eksploitasi Anak (Kajian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002). Lex Administratum, 1(2).
- Ramdani, H., Krisnani, H., & Basar, G. G. K. (2015). PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM ISU PEKERJA ANAK. Prosiding Jurnal Unpad, 2(1). http://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/13264/0
- Satriawan, D. (2021). Pekerja Anak Sektor Informal di Indonesia: Situasi Terkini dan Tantangan Ke Depan (Analisis Data Susenas 2019). Jurnal Ketenagakerjaan, 16(1).
- Sinaga, N. A., & Zaluchu, T. (2017). Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri, 6. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jti/article/view/754
- Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (11th ed.). PT Raja Grafindo Persada.
- Statistik, B. (n.d.). Persentase Penduduk Miskin September 2021 turun menjadi 9,71 persen. https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/01/17/1929/persentase-penduduk-miskin-september-2021-turun-menjadi-9-71-persen.html
- Suharyanti, N. P., & Setiawan, K. E. (2017). Fenomena Pekerja Anak Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Advokasi, 7(2).
- Peraturan Perundang-Undangan :
- Konvensi Hak Anak
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak