Main Article Content

Abstract

Akibat dari sebuah perceraian adalah putusnya ikatan lahir dan batin pasangan suami istri. Pasca perceraian ini akan menimbulkan akibat hukum lainnya, yaitu pembagian harta bersama yang diperoleh selama dilangsungkannya perkawinan. Seperti pada perkara nomor 584/Pdt.G/2022 /PA.Srg Penggugat mengajukan gugatan atas harta bersama kepada Pengadilan Agama Serang namun objek yang disengketakan masih menjadi agunan di salah satu perbankan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian gugatan harata bersama yang berstatus agunan di Pengadilan Agama Serang. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan putusan pengadilan, data yang digunakan adalah data sekunder karena menggunakan undang-undang dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan harta bersama, selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode kualitatif sehingga menghasilkan sebuah kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Serang dalam perkara nomor 584/Pdt.G/2022/PA.Srg menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), padahal jika merujuk UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 5 ayat  (1) menyatakan bahwa  hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hal ini berarti mengharuskan majelis hakim Pengadilan Serang menggali keadilan yang sesungguhnya dalam perkara a quo demi memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Keywords

agunan harta bersama sengketa Collateral Joint Assets Disputes

Article Details

How to Cite
Fitnawati WN, S., Romdoni, M., & Nurdiansyah, R. (2023). Harta Bersama: Sebuah Penyelesaian Objek Sengketa Yang Berstatus Agunan Di Pengadilan Agama Serang. Yustitiabelen, 9(1), 1-23. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v9i1.568

References

  1. Alexander, O. (2019). Efektivitas Pembagian Harta Gono-Gini Pasca Perceraian dalam Persfektif Yuridis Sosiologis. EL-Ghiroh, 16(01), 113–129. https://doi.org/10.37092/el-ghiroh.v16i01.70
  2. Arifah, R. N., Zulaichah, S., & Nasrullah, M. F. (2019). Membuka Rahasia Bank Dalam Pembagian Harta Bersama Perspektif Maqashid Syariah. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 11(2), 113–127. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v11i2.7999
  3. Chendra, J. E. P., Said, N., & Lahae, K. (2020). Kepastian Hukum Dalam Perbuatan Hukum Atas Harta Bersama Pada Pembelian Dan Penjaminan Hak Atas Tanah. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 32(2), 308. https://doi.org/10.22146/jmh.50865
  4. Hosnah, A. U., Wijanarko, D. S., & Sibuea, H. P. (2021). Karakteristik lmu Hukum dan Metode Penelitian Hukum Normatif (D. Safitri, Ed.; 1st ed.). Rajawali Pers.
  5. Irnanda Lucky Ajisaputri. (2021). Putusnya Perkawinan “Perceraian” Terhadap Seseorang disebabkan Tidak Saling Menghormati dan Menghargai Antar Pasangan Suami Isteri. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 780–791. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i5.297
  6. Izzah, N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Tentang Harta Bersama. Jurnal Sosial Sains, 2(6), 690–705. https://doi.org/10.36418/sosains.v2i6.408
  7. Khisni, A. (2017). Fiqh Kontemporer (Kompilasi Hukum Islam Produk Realitas Sosial Bidang Hukum Keluarga Masyarakat Muslim Indonesia Kontemporer) (Sumain, Ed.). Unissula Press.
  8. Khoiri, K. (2021). Gugatan Harta Bersama (Telaah SEMA Nomor 3 Tahun 2018). Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah. Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 2(1), 63–71.
  9. Manansyah, A., & Huda, M. (2022). Kewajiban Pencatatan Perkawinan Pasca Lahirnya Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018. Ascarya: Journal of Islamic Science, Culture, and Social Studies, 2(1), 56–64. https://doi.org/10.53754/iscs.v2i1.349
  10. Muttaqin, Z., & Usqak, S. U. (2020). Proses Penyelesaian Sengketa Pembagian Kasus Harta Gono Gini Akibat Perceraian Pasangan Suami Istri di Pengadilan Agama Mataram. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 8(2), 127. https://doi.org/10.31764/civicus.v8i2.2947
  11. Muzammil, I. (2019). FIQH MUNAKAHAT (Hukum Pernikahan dalam Islam). Tira Smart.
  12. Nurdin, Z. (2020). Perkawinan (Perspektif Fiqh, Hukum Positif dan Adat di Indonesia) (1st ed.). Elmarkazi Publisher.
  13. Nuroniyah, W. (2016). Konstruksi Ushul Fiqh Kompilasi Hukum Islam: Menelusuri Basis Pembaharuan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Z. Athriah, Ed.; 1st ed.). Cinta Buku Media.
  14. Romdoni, M., Lussak, A., & Darmawan, I. (2022). Success Factors for Using E-Court in Indonesian Courts. International Academic Symposium of Social Science 2022, 58. https://doi.org/10.3390/proceedings2022082058
  15. Romdoni, M., WN, S. F., & Nurdiansyah, R. (2022). Impact Of Political Policy On The Implementation Of Law Enforcement. Mediation: Journal of Law, 1(2), 67–74.
  16. Rosita, K. D., & Tanaya, P. E. (2021). Kedudukan Kreditur Terhadap Jaminan Atas Harta Bersama Yang Belum Dibagi Akibat Perceraian. Acta Comitas, 6(01), 78. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i01.p07
  17. Safithri, H. (2020). Sita Marital (Maritale Beslag) Atas Harta Bersama dalam Perkawinan dalam Hal Terjadi Perceraian. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 1–13.
  18. Sanjaya, U. H., & Faqih, A. R. (2017). Hukum Perkawinan Islam (1st ed.). Gama Media.
  19. Sarizal, S., Darmawan, D., & Mahfud, M. (2019). Kedudukan Perjanjian Perkawinan Terhadap Pemisahan Harta Bersama Setelah Dilaksanakan Perkawinan Kaitannya Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Waktu Pembuatan Perjanjian Perkawinan. Syiah Kuala Law Journal, 3(2), 296–311. https://doi.org/10.24815/sklj.v3i2.12168
  20. Shafa Clarissha, V., Ayu Hapsari, R., & Hesti, Y. (2022). Kedudukan Harta Bersama Yang Dijadikan Objek Jaminan Hak Tanggungan Dalam Hutang Piutang Dan Dieksekusi Oleh Pengadilan (Studi Putusan Nomor 13/Pdt.Bth/2021/Pn Tjk). IBLAM LAW REVIEW, 2(1), 52–72. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i1.51
  21. Syaerozi, A., & MHS, S. M. (2022). Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Berstatus Agunan. Jurnal Hukum Dan Etika Bisnis Syariah, 1(1), 1–25.