Main Article Content
Abstract
Penindakan masalah kejahatan kepada anak pastinya beda dengan penindakan masalah kepada umur dewasa, penindakan kepada anak bertabiat khusus yang diatur dalam peraturan tertentu. Uraian pada prosedur penindakan masalah anak tentunya barangkali tengah terdapat sebahagian kalangan warga yang belum paham ataupun mengerti, akibatnya menimbulkan penilaian yang beragam, serta juga terdapat penilaian yang salah semacam penangan anak yang berkonflik hukum mendapat perlakuan yang spesial ataupun jua menyangka anak tidak dapat dihukum. Sementara itu terdapat cara penindakan yang diatur dengan cara spesial. Butuh dimengerti kaitan proses anak yang terkena kasus hukum berdasar pada ketentuan yakni: UU No 11 Tahun 2012 dulunya UU No 3 Tahun 1997; UU No 35 Tahun 2014 perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 serta UU lainnya yang berhubungan. Berlandaskan penjelasan itu tampak nyata proses penindakan anak yang terkait kasus hukum lain dengan proses pada orang dewasa, dalam sistem peradilan pidana anak sangat memprioritaskan keadilan restoratif.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- A. R Hambali. 2019. Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Volume 13 Nomor 1: 16-29.
- Angriani, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Negeri Kota Palopo Persfektif Hukum Pidana Islam, Palopo, Fakultas Hukum IAIN Palopo, 2019.
- Ayu, Poppy Novita, and Heru Susetyo, “Peran Penyidik Dalam Penerapan Diversi dan Diskresi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum”, Lex Jurnalica 12, no. 1:148040
- Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum (3rd ed.). Kencana.
- Muhammad Azil Maskur, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nakal (Juvenile Delinquency) Dalam Proses Acara Pidana Indonesia”, Pandecta: Research Law Journal, Vol.7, No.2, 2012.
- Muhammad Jamaludin, Study Analisis Pengadilan Negeri Tulungagung No 336/Pid.Sus/2016/PN Tlg Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Menurut Hukum Islam, Tulungagung, Fakultas Hukum UIN SATU Tulungagung, 2018.
- Noor Riyani, A. (2012). DIBAWAH UMUR DI KABUPATEN TAPIN.
- Soerjono Soekanto & Sri Mamudja, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.
- Stevany Vionita Santa Paulina, Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban dan Saksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Positif, Manado, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulanggi, 2019.
- Sugiharto, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dan Sekilas Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara, Unissula Press, 2019.
- Peraturan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Peraturan Jaksa Agung No. 06/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanan Diversi.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun
- Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Tanggal 10 Oktober 2019, Nomor 245/Pid.Sus/2019/PN Tlg
- Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebelumnya Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
- Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak