Main Article Content

Abstract

Penindakan masalah kejahatan kepada anak pastinya beda dengan penindakan masalah kepada umur dewasa, penindakan kepada anak bertabiat khusus yang diatur dalam peraturan tertentu. Uraian pada prosedur penindakan masalah anak tentunya barangkali tengah terdapat sebahagian kalangan warga yang belum paham ataupun mengerti, akibatnya menimbulkan penilaian yang beragam, serta juga terdapat penilaian yang salah semacam penangan anak yang berkonflik hukum mendapat perlakuan yang spesial ataupun jua menyangka anak tidak dapat dihukum. Sementara itu terdapat cara penindakan yang diatur dengan cara spesial. Butuh dimengerti kaitan proses anak yang terkena kasus hukum berdasar pada ketentuan yakni: UU No 11 Tahun 2012 dulunya UU No 3 Tahun 1997; UU No 35 Tahun 2014 perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 serta UU lainnya yang berhubungan. Berlandaskan penjelasan itu tampak nyata proses penindakan anak yang terkait kasus hukum lain dengan proses pada orang dewasa, dalam sistem peradilan pidana anak sangat memprioritaskan keadilan restoratif.

Keywords

Penanganan Hukum Pidana Anak Children Criminal Law Handling

Article Details

How to Cite
Agustina, M. S. A., & Bagas Dwi Pangestu. (2023). Tinjauan Yuridis Penanganan Pidana Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Yustitiabelen, 9(1), 65-77. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v9i1.665

References

  1. A. R Hambali. 2019. Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Volume 13 Nomor 1: 16-29.
  2. Angriani, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Negeri Kota Palopo Persfektif Hukum Pidana Islam, Palopo, Fakultas Hukum IAIN Palopo, 2019.
  3. Ayu, Poppy Novita, and Heru Susetyo, “Peran Penyidik Dalam Penerapan Diversi dan Diskresi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum”, Lex Jurnalica 12, no. 1:148040
  4. Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum (3rd ed.). Kencana.
  5. Muhammad Azil Maskur, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nakal (Juvenile Delinquency) Dalam Proses Acara Pidana Indonesia”, Pandecta: Research Law Journal, Vol.7, No.2, 2012.
  6. Muhammad Jamaludin, Study Analisis Pengadilan Negeri Tulungagung No 336/Pid.Sus/2016/PN Tlg Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Menurut Hukum Islam, Tulungagung, Fakultas Hukum UIN SATU Tulungagung, 2018.
  7. Noor Riyani, A. (2012). DIBAWAH UMUR DI KABUPATEN TAPIN.
  8. Soerjono Soekanto & Sri Mamudja, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.
  9. Stevany Vionita Santa Paulina, Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban dan Saksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Positif, Manado, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulanggi, 2019.
  10. Sugiharto, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dan Sekilas Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara, Unissula Press, 2019.
  11. Peraturan
  12. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  13. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  14. Peraturan Jaksa Agung No. 06/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanan Diversi.
  15. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun
  17. Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun
  18. Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Tanggal 10 Oktober 2019, Nomor 245/Pid.Sus/2019/PN Tlg
  19. Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
  20. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  21. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebelumnya Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
  22. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  23. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak