Main Article Content

Abstract

Penggunaan hak Free, Prior, Informed Consent (FPIC) oleh masyarakat adat untuk menentukan nasib mereka sendiri, terutama terkait hak atas tanah dan wilayah mereka berdasarkan pertalian adat dan hubungan sejarah, menjadi fokus perhatian dalam penelitian ini. Kepastian keputusan yang berdasar prinsip FPIC, keterlibatan pihak luar dan pemahaman yang baik dari masyarakat adat tentang prosedur pengambilan keputusan dan implikasinya diperlukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan keragaman tingkatan pengakuan hak masyarakat adat terhadap tanah dan penerapan prinsip FPIC di berbagai negara, sesuai dengan hukum masing-masing negara. Masyarakat adat dapat memastikan proses berbasis FPIC berjalan dengan baik melalui persiapan proaktif dan pengambilan keputusan yang hati-hati. Prinsip FPIC diharapkan menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk menjaga hak-hak dan kehidupan masyarakat adat serta memberikan mereka kebebasan menentukan nasib sendiri.

Keywords

FPIC Principle Customary Law Indigenous Peoples Customary Rights Prinsip FPIC Hukum Adat Masyarakat Adat Hak Ulayat

Article Details

How to Cite
Neltje Saly, J., Ocarina Fae, M., Kinanti, L., & Gracia, G. (2024). Akselerasi Hukum Adat: Penerapan Prinsip Free, Prior, Informed Consent (FPIC) bagi Masyarakat Adat. Yustitiabelen, 10(1), 14-26. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v10i1.923

References

  1. Adwi Mulyana Hadi, Anik Iftitah, and S. A. (2023). Restorative Justice Through Strengthening Community Legal Culture in Indonesia: Challenges and Opportunity. Mulawarman Law Review, 8(1). https://doi.org/https://doi.org/10.30872/mulrev.v8i1.1140
  2. Arizona, Y. (2014). New York 2014: Mendefinisikan Indigenous Peoples di Indonesia. http://yancearizona.net/tag/masyarakat-hukum-adat/
  3. Beckman, K. von B. (1981). Forum Shopping and Shopping Forums: Dispute Processing in a Minangkabau Village in West Sumatra. Journal of Legal Pluralism, 19.
  4. Ferrari, M. C. dan M. F. (2007). Menjadikan FPIC Berjalan: Tantangan dan Peluang bagi Masyarakat Adat. Forest Peoples Programme, Moreton-in-Marsh. https://www.forestpeoples.org/sites/default/files/publication/2010/08/fpicsynthesisjun07indon.pdf
  5. Harwell, O. L. and E. (2002). Whose Natural Resources? Whose Common Good? Towards a New Paradigm of Environmental Justice and National Interest in Indonesia. ELSAM.
  6. Ibrahim, J. (2011). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publising.
  7. Iftitah, A. (Ed.). (2023). Metode Penelitian Hukum (Mei 2023). Sada Kurnia Pustaka. https://repository.sadapenerbit.com/index.php/books/catalog/book/54
  8. Ikbal. (2012). Prinsip Free And Prior Informed Consent Terhadap Perlindungan Masyarakat Adat Atas Tanah dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 6(3).
  9. ILO. (2010). Hak-hak Masyarakat Adat yang Berlaku; Pedoman untuk Konvensi ILO 169. International Labour Office. https://brwa.or.id/assets/image/regulasi/1427799353.pdf
  10. Indonesia, D. K. N. dan U.-R. P. (2011). Rekomendasi Kebijakan: Instrumen Free, Prior, Informed Concent (FPIC) Bagi Masyarakat Adat dan atau Masyarakat Lokal yang Akan Terkena Dampak dalam Aktivitas Redd+ di Indonesia. Jakarta: DKN.
  11. IPIECA. (2012). The Global Oil and Gas Industry Association for Environmental and Social Issues (IPIECA), Indigenous Peoples and the Oil and Gas Industry. In IPIECA. UK: IPIECA.
  12. IV, T. P. P. (n.d.). Panduan Pelaksanaan.
  13. Nicholas, C., International Work Group for Indigenous Affairs., & C. for O. A. C. (2000). The Orang Asli and the Contest for Resources: Indigenous Politics, Development and Identity in Peninsular Malaysia. In Copenhagen, Denmark\rSubang Jaya, Malaysia, International Work Group for Indigenous Affairs ;\rCenter for Orang Asli Concerns,. International Work Group for Indigenous Affairs.
  14. Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8(1).
  15. Sutaryono, Amien Tohari, Anik Iftitah, A. N. L. (2012). Perjuangan untuk Menjadi Bagian dari Proses Perubahan Agraria yang Menguntungkan (Studi Kasus Perkebunan Sawit di Kabupaten Sarolangun, Jambi). In Kebijakan, Konflik, dan Perjuangan Agraria Indonesia Awal Abad 21 (Hasil Penelitian Sistematis STPN, 2012). Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasiona. http://repository.stpn.ac.id/236/1/Monografi sistematis 51-84.pdf
  16. Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8).
  17. UN. (2015). United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples. https://doi.org/https://doi.org/10.18356/111d60ea-en
  18. United Nations Permanent Forum on Indigenous Issues. Who Are. (n.d.).