[1]
2024. Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Program Kesehatan Jiwa di Puskesmas dari Tindakan Kekerasan oleh Orang dengan Gangguan Jiwa. Yustitiabelen. 10, 2 (Aug. 2024), 152–173. DOI:https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v10i2.1165.