[1]
Pangestuti, E. 2016. TINJAUAN TERHADAP PENYERTAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA SESEORANG (Studi pada Putusan Nomor : 144/Pid.B/2016/PN.JBG.). Yustitiabelen. 2, 1 (Dec. 2016), 103-114. DOI:https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v2i1.162.