Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Program Kesehatan Jiwa di Puskesmas dari Tindakan Kekerasan oleh Orang dengan Gangguan Jiwa. (2024). Yustitiabelen, 10(2), 152-173. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v10i2.1165