Akibat Hukum Pada Pemisahan Simpanan Dari Nasabah Bank Saat Likuidasi Untuk Memperoleh Jaminan Dari Lembaga Penjamin Simpanan. (2021). Yustitiabelen, 7(2), 128-145. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v7i2.341