“Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Program Kesehatan Jiwa di Puskesmas dari Tindakan Kekerasan oleh Orang dengan Gangguan Jiwa” (2024) Yustitiabelen, 10(2), pp. 152–173. doi:10.36563/yustitiabelen.v10i2.1165.