[1]
“Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Program Kesehatan Jiwa di Puskesmas dari Tindakan Kekerasan oleh Orang dengan Gangguan Jiwa”, yustitiabelen, vol. 10, no. 2, pp. 152–173, Aug. 2024, doi: 10.36563/yustitiabelen.v10i2.1165.