[1]
SURJANTI, “BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERADILAN DI PENGADILAN NEGARI TULUNGAGUNG”, yustitiabelen, vol. 5, no. 1, pp. 31-44, Jul. 2019.