Yustitiabelen
https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia
<p>Nama Jurnal: <a href="https://scholar.google.com/citations?hl=en&authuser=1&user=ior4QasAAAAJ"><strong>Yustitiabelen</strong></a><br>Frekwensi terbitan Januari dan Agustus<br>DOI prefix <strong>10.36563</strong><br>Print ISSN <strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1324883948">1979-2115</a></strong><br>Online ISSN <strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1615005654">2797-5703</a></strong><br>Editor-in-chief <a href="https://scholar.google.co.id/citations?user=JByWJwYAAAAJ&hl=id&oi=ao"><strong>Erly Pangestuti</strong></a><br>Penerbit <strong>Universitas Tulungagung</strong><br>Pengelola<strong> Fakultas Hukum Universitas Tulungagung</strong></p>Universitas Tulungagungen-USYustitiabelen1979-2115<p>1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.<br>2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.<br>3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.<br>4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.<br>5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0</p>Pencurian Informasi Nasabah Di Sektor Perbankan: Ancaman Serius Di Era Digital
https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1167
<p><em>Kemajuan teknologi informasi membawa dampak negatif, mempermudah pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya yang semakin mengkhawatirkan masyarakat di era digital. Dalam penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimana modus operandi cybercriminal dalam pencurian data nasabah di sektor perbankan?; (2) Bagaimana pengaturan hukum terkait tindak pidana pencurian informasi nasabah yang dilakukan oleh cybercriminal?; (3) dan Bagaimana upaya pencegahan tindak pidana pencurian data nasabah di sektor perbankan yang dilakukan secara siber?. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta mengumpulkan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan memiliki berbagai cara untuk melakukan aksinya, seperti typo site, keylogger, sniffing, brute force attacking, web deface, denial of service, virus, worm, trojan, skimming, carding, phishing, malware dan hacking. Untuk menangani cybercrime, terdapat regulasi yang berlaku, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam menangani tindak pidana cyber crime, pemerintah, lembaga non-pemerintah bersama masyarakat mengambil langkah berupa kebijakan penal dan non-penal.</em></p>Kemal Idris BalakaAulia Rahman HakimFrygyta Dwi Sulistyany
Copyright (c) 2024 Kemal Idris Balaka, Aulia Rahman Hakim, Frygyta Dwi Sulistyany
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-08-012024-08-0110210513010.36563/yustitiabelen.v10i2.1167Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Pendidikan pada Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dari Tindakan Perundungan.
https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1166
<p><em>Dokter spesialis mempunyai peran penting dalam layanan kesehatan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Namun, perundungan dalam pendidikan kedokteran, khususnya di kalangan peserta program pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan di Indonesia, semakin meningkat. Dalam skripsi ini penulis membahas tentang perlindungan hukum peserta program pendidikan dokter spesialis dari tindakan perundungan di lingkungan Rumah Sakit Pendidikan. Analisis dilakukan terhadap peraturan hukum yang berlaku antara lain UU Kesehatan, Instruksi Menteri Kesehatan, Kode Etik Profesi Kedokteran, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang meliputi analisis peraturan hukum yang berlaku, pendekatan konseptual dalam ilmu hukum, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat melindungi peserta program pendidikan dokter spesialis dari tindakan bullying di Rumah Sakit Pendidikan. Namun implementasi peraturan yang ada masih kurang diterapkan dan dikomunikasikan kepada setiap peserta, serta kepada pendidik/tenaga kesehatan dan pimpinan Rumah Sakit Pendidikan mengenai pencegahan dan penanganan bullying. Oleh karena itu, disarankan bagi pemerintah dan lembaga yang bekerja sama dengan rumah sakit dalam menyelenggarakan program pendidikan dokter spesialis untuk membentuk mekanisme pengaduan dan perlindungan terhadap korban dan saksi perundungan. Selain itu, tim layanan konseling harus dibentuk untuk membantu korban dan saksi dalam menjaga kesehatan mental mereka, memastikan mereka dapat melanjutkan aktivitas dan pendidikan mereka dengan aman dan terlindungi.</em></p>Lisda Pradita WardhanyM. Khoirul HudaMohammad Zamroni
Copyright (c) 2024 Lisda Pradita Wardhany, M. Khoirul Huda, Mohammad Zamroni
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-08-012024-08-0110213115110.36563/yustitiabelen.v10i2.1166Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Program Kesehatan Jiwa di Puskesmas dari Tindakan Kekerasan oleh Orang dengan Gangguan Jiwa
https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1165
<p>Meningkatnya kasus di beberapa daerah di Indonesia menandakan bahwa penyebaran tindak kekerasan yang dilakukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) semakin meluas. Kekerasan yang dialami oleh ODGJ seringkali dialami oleh petugas kesehatan karena adanya stigma negatif yang melekat pada mereka dan kurangnya pemahaman terhadap gangguan jiwa. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan upaya perlindungan hukum apa yang dilakukan terhadap pelaksana program kesehatan jiwa di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dari tindakan kekerasan yang dilakukan ODGJ dan lembaga manakah yang berwenang memberikan perlindungan kepada pelaksana program kesehatan jiwa di Puskesmas dari kekerasan yang dilakukan ODGJ. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan regulasi, konseptual, dan komparatif. Dengan penelitian pustaka, peneliti menggunakan Undang Undang kesehatan, KUHPidana sebagai instrumen penelitian penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program kesehatan jiwa meliputi kegiatan yang bertujuan untuk mencapai kesehatan jiwa masyarakat melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Hal ini terus diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh pelaksana program kesehatan jiwa di Puskesmas, termasuk dokter dan perawat. Pada saat pelaksana program kesehatan jiwa merawat atau mengevakuasi ODGJ, mereka didampingi oleh aparat TNI dan polisi masyarakat untuk menjamin keselamatan mereka dan memungkinkan terlaksananya program kesehatan jiwa secara optimal.</p>Susi YuliandariChomariyah ChomariyahAsmuni Asmuni
Copyright (c) 2024 Susi Yuliandari, Chomariyah Chomariyah, Asmuni Asmuni
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-08-012024-08-0110215217310.36563/yustitiabelen.v10i2.1165Peranan Mediator Dalam Menurunkan Angka Perceraian Di Pengadilan Agama Tulungagung.
https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1164
<p><em>Perceraian merupakan fenomena sosial kompleks yang menantang Pengadilan Agama Tulungagung dalam memberikan keadilan kepada semua pihak terlibat. Mediasi dijadikan alternatif untuk menyelesaikan sengketa perceraian dengan lebih cepat dan ekonomis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengeksplorasi peranan mediator dalam menangani perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung dan mengukur efektivitasnya dibandingkan dengan litigasi. Hasil penelitian menunjukkan mediator berperan sebagai fasilitator penting dalam mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Meskipun demikian, tingkat keberhasilan mediasi masih rendah, khususnya dalam kasus-kasus perceraian yang kompleks. Saran untuk meningkatkan efektivitas mediasi mencakup peningkatan sosialisasi tentang manfaat mediasi, penguatan pelatihan bagi mediator, dukungan psikologis bagi pihak terlibat, serta perluasan monitoring dan evaluasi proses mediasi.</em></p>erly pangestutiLinda Setianingsih
Copyright (c) 2024 Linda Setianingsih, erly pangestuti
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-08-012024-08-0110217418510.36563/yustitiabelen.v10i2.1164Kedudukan Perjanjian Sewa Dalam Upaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1168
<p><em>Semakin banyak orang mencari untuk menyewa bukannya membeli apartemen, mencerminkan keinginan luas untuk jenis perumahan ini. Ide sewa apartemen telah menjadi semakin penting karena tidak semua orang memiliki sarana keuangan untuk membeli rumah secara langsung. Bahkan ketika apartemen masih dalam tahap perencanaan konstruksi, pengembang dan konsumen menandatangani banyak kesepakatan mengenai jenis unit, harga, dan kampanye pemasaran untuk apartemen. Studi ini menggunakan Bandung Tecnoplex Living Apartment sebagai contoh proyek dengan tanggal akhir 2016 dan tanggal penerimaan Juli 2019. Pada tahun 2015, seorang notaris menyaksikan pengembang dan konsumen menandatangani perjanjian sewa, memformalisasi kesepakatan mereka. Pembangunan Apartemen Tecnoplex Bandung telah berlanjut tanpa batas waktu; tidak akan selesai sampai 2019, dan tidak selesai sampai 2022. Jelas bahwa tanggapan pengembang - bahwa dia memiliki masalah keuangan dan mencoba menemukan investor sehingga dia bisa menyelesaikan pembangunan apartemen menciptakan ketidakpastian hukum tentang penyelesaian konstruksi dan penyerahan unit, seperti yang disepakati dalam perjanjian sewa. Menurut pengacara kebangkrutan seperti Fred B.G. Tumbuan, ketika seseorang tidak melakukan apa-apa, itu menempatkan mereka ke dalam kewajiban hukum untuk membayar kerusakan, memberikan sesuatu, atau tidak melakukan apapun sama sekali; ini dikenal sebagai berada dalam utang. Oleh karena itu, memiliki hutang adalah sama dengan telah mencapai. Ini mengikuti huruf hukum ketika datang ke definisi utang. Dalam hal ini, pengembang apartemen yang gagal memenuhi tanggung jawabnya bertanggung jawab kepada pihak yang melakukannya, dan pihak yang melakukan tugasnya berhutang uang oleh pihak yang tidak. Dalam hal ini, konsumen, dalam kapasitasnya sebagai pemberi pinjaman, mengajukan permohonan KPKPU kepada Pengadilan Pusat Negara Jakarta melalui Pengadilan Perdagangan untuk mencari keadilan dan kejelasan hukum sehubungan dengan konsumen yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran dalam janji. Studi ini adalah penelitian hukum normatif deskriptif yang mengambil pendekatan mengundang ke hukum.</em></p>Monica Sri Astuti AgustinaMuhammad Rama SanjayaAulia Rahman Hakim
Copyright (c) 2024 Monica Sri Astuti Agustina, Muhammad Rama Sanjaya, Aulia Rahman Hakim
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-08-012024-08-0110218620610.36563/yustitiabelen.v10i2.1168