Yustitiabelen https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia <p>Nama Jurnal: <a href="https://scholar.google.com/citations?hl=en&amp;authuser=1&amp;user=ior4QasAAAAJ"><strong>Yustitiabelen</strong></a><br>Frekwensi terbitan Januari dan Agustus<br>DOI prefix <strong>10.36563</strong><br>Print ISSN <strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1324883948">1979-2115</a></strong><br>Online ISSN <strong><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1615005654">2797-5703</a></strong><br>Editor-in-chief <a href="https://scholar.google.co.id/citations?user=JByWJwYAAAAJ&amp;hl=id&amp;oi=ao"><strong>Erly Pangestuti</strong></a><br>Penerbit <strong>Universitas Tulungagung</strong><br>Pengelola<strong> Fakultas Hukum Universitas Tulungagung</strong></p> en-US <p>1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.<br>2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.<br>3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.<br>4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.<br>5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0</p> sherly8080@gmail.com (Erly Pangestuti) aoel.kim@gmail.com (Aulia Rahman Hakim) Fri, 31 Jan 2025 20:06:29 +0700 OJS 3.1.2.4 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 Perbandingan Hukum Indonesia Dengan Malaysia Terhadap Penyelesaian Sengketa Arbitrase. https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1394 <p><em>Arbitrase kini menjadi salah satu metode penyelesaian sengketa yang sering dipilih. Malaysia merupakan salah satu negara yang banyak dipilih sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa arbitrase internasional. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan antara sistem arbitrase di Indonesia dan Malaysia yang membuat Malaysia lebih unggul. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan antara sistem arbitrase yang diterapkan di Indonesia dan Malaysia. Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang mengintegrasikan pendekatan perundang-undangan dengan pendekatan komparatif&nbsp;Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara tersebut mengatur arbitrase dalam hukum nasional mereka secara umum. Malaysia telah mengatur arbitrase baik di tingkat nasional maupun internasional, sementara Indonesia belum memiliki mekanisme penyelesaian sengketa arbitrase internasional dan hanya mengatur keabsahan putusan arbitrase internasional.</em></p> Retno Sari Dewi, Adhellia Nabilah Hariri Putri, Nanda Safira Purwaningrum Copyright (c) 2025 Retno Sari Dewi, Adhellia Nabilah Hariri Putri, Nanda Safira Purwaningrum https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1394 Fri, 31 Jan 2025 20:05:38 +0700 Analisis Kesesuaian Putusan Pengadilan Niaga Nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg dengan Prinsip Tes Insolvensi. https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1383 <p><em>Prosedur yuridis yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penangguhan Kewajiban Pelunasan Utang (selanjutnya direferensikan sebagai Instrumen Hukum Kepailitan) merupakan mekanisme formal dalam sistem perundangan. Penelaahan komprehensif ini bermaksud untuk mengeksplorasi, menganalisis, dan mengungkapkan validitas putusan yudisial dari Majelis Peradilan Komersial dengan No.Registrasi 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg dalam konteks kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip fundamental evaluasi insolvensi. Metodologi riset ini yang diaplikasikan merupakan kajian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan multidimensional meliputi analisis peraturan perundangan, kerangka konseptual, serta pendekatan komparatif untuk menghasilkan temuan komprehensif. Output studi mengartikan bahwasanya ketidaksesuaian pertimbangan hakim terkait pembuktian sederhana terkait solven atau tidaknya seorang debitur menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam pertimbangan hakim yang telah disampaikan sebelumnya, yang didukung dengan belum adanya instrumen hukum yang mengikat dan memaksa sebagai acuan hakim dalam memberikan pertimbangannya. Diperlukan upaya perbaikan, yang dapat dimulai dari mengubah ketentuan fakta-fakta yang dapat dibuktikan secara sederhana sebagai bentuk proses kepailitan yang mampu diselesaikan dalam interval temporal terbatas, namun tetap memperhatikan secara mendalam status keuangan kreditor melalui prosedur evaluasi kemampuan solvensi yang telah lama diterapkan oleh yurisdiksi dengan sistem legislasi common law., sehingga ke depannya angka kepailitan dapat ditekan, khususnya bagi debitur yang masih solven</em><em>.</em></p> Nabila Alya Ramadhini, Rosalinda Elsina Latumahina Copyright (c) 2025 Nabila Alya Ramadhini, Rosalinda Elsina Latumahina https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1383 Fri, 31 Jan 2025 20:48:35 +0700 Analisis Hukum Praktik Aborsi oleh Tenaga Medis. https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1382 <p><em>Penelitian ini berfokus pada tindakan aborsi yang dilakukan akibat dari tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan lainnya. Hal ini menjadi fokus utama kajian karena terdapat kekaburan norma dikarenakan banyaknya masyarakat yang masih belum mengerti mengenai bahaya yang dilakukan akibat praktik aborsi yang ilegal. Peraturan Pemerintahan No. 28 Tahun 2024 diundangkan sebagai tolak ukur pemerintahan untuk menjadikan praktik aborsi ilegal yang hanya dilakukan di pelayan kesehatan tingkat lanjut yang sesuai dengan peraturan menteri. Namun belum ditegaskan kembali dimana saja yang hanya dapat dilakukan pelayanan aborsi tersebut. Nyatanya banyak masyarakat yang masih melakukan aborsi di klinik kecil atau yang tidak memiliki izin. Hal ini perlu dipertegas kembali dikarenakan pelayanan aborsi menurut Peraturan Pemerintahan No. 28 Tahun 2024 hanya dapat diberikan oleh tim pertimbangan. Tim pertimbangan tersebut diketuai oleh Komite Medik, dan beranggotakan tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Karena tim pertimbangan dibentuk pimpinan dari fasilitas kesehatan tingkat lanjut dan tim pertimbangan diketuai oleh komite medik rumah sakit dengan setidaknya satu tenaga medis yang memiliki kewenangan dan kompetensi. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui Bagaimana analisis hukum praktik aborsi oleh tenaga medis didasarkan Peraturan Pemerintahan No. 28 tahun 2024. Hasil penelitian diharapkan tidak menjadikan tindakan aborsi akibat dari pemerkosaan menjadi tindakan yg ilegal, melainkan korban juga dapat perlindungan dan mendapat psikis di psikologi dikarenakan akibat dari pemerkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis, trauma fisik maupun emosional</em><em>.</em></p> Nafisa Putri Rozaq, Budiarsih Budiarsih Copyright (c) 2025 Nafisa Putri Rozaq, Budiarsih Budiarsih https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1382 Fri, 31 Jan 2025 21:16:16 +0700 Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1396 <p><em>Pelecehan seksual merupakan suatu kejahatan terhadap kesusilaan yang terus berkembang dan terjadi di berbagai ruang</em><em>, tak terkecuali di </em><em>&nbsp;Perguruan Tingg</em><em>i</em><em>. </em><em>R</em><em>uang pendidikan </em><em>seharusnya </em><em>menjadi tempat</em><em> yang</em><em> aman karena dipenuhi oleh orang-orang berpendidikan dan berintelektual</em><em>. S</em><em>eorang dosen</em> <em>&nbsp;</em><em>yang seharusnya menjadi pendidik</em><em>, </em><em>justru menjadi penghancur generasi bangsa itu sendiri. Relasi kuasa yang dimilikinya </em><em>digunakan</em> <em>untuk melancarkan segala keinginanny</em><em>a</em><em>. Payung hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban, nyatanya </em><em>diabaikan</em><em>. Korban dibiarkan menderita atas dampak pelecehan</em> <em>yang diterimanya, sementara pelaku bebas </em><em>berkeliaran.</em></p> <p><em>Penelitian ini menggunakan </em><em>metode</em> <em>yuridis</em><em>-</em><em>normatif yaitu&nbsp; </em><em>penelitian yang menganalisis permasalahan hukum secara</em> <em>deskriptif dengan menggunakan pendekatan</em> <em>&nbsp;</em><em>perundang-undangan. Metode pengumpulan data dilakukan dengan </em><em>studi</em><em> kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data</em> <em>&nbsp;</em><em>yang digunakan merupakan metode analisis kualitatif.</em></p> <p><em>Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelecehan seksual di Perguruan Tinggi dapat terjadi karena disebabkan oleh Relasi Kuasa, Ketidaksetaraan Gender, serta adanya Kesempatan (opportunity). Adapun perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual di perguruan tinggi dapat dilakukan secara preventif dan represif. Secara preventif yakni dengan diterbitkannya Permenristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi serta peraturan yang baru disahkan yakni UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun secara represif dengan&nbsp;memberikan hak-hak korban, serta pemberian sanksi kepada pelaku tindak pidana sesuai peraturan yang &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;berlaku di Indonesia.</em></p> Erly Pangestuti, Ajeng Krisna Pangesti Copyright (c) 2025 Erly Pangestuti, Ajeng Krisna Pangesti https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1396 Sat, 01 Feb 2025 00:06:22 +0700 Pengaruh Perkawinan Dini Terhadap Tingkat Perceraian Di Kabupaten Trenggalek. https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1398 <p>Studi ini didasarkan pada tren yang sudah berlangsung lama di Indonesia, terutama di kalangan remaja di pedesaan. Fenomena ini memiliki banyak konsekuensi yang merugikan, terutama bagi remaja putri. Tujuan dari penelitian ini yakni : 1) Untuk mengetahui penyebab Perkawinan dini dan perceraian yang terjadi di Kabupaten Trenggalek. 2) Untuk mengetahui pengaruh Perkawinan dini tersebut terhadap tingginya tingkat perceraian. Sebagai bagian dari penelitian ini, pendekatan sosiologis-yuridis digunakan untuk mengkaji gagasan hukum, teori, dan peraturan perundang-undangan yang relevan dalam kaitannya dengan isi hukum utama penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Faktor penyebab dari Perkawinan dini di bawah umur ini terlaksana diantaranya karena hamil diluar nikah. 2) Pengaruh Perkawinan Dini terhadap tingkat perceraian di Trenggalek menunjukkan bahwa pengaruh perkawinan dini di kabupaten Trenggalek mempunyai hubungan dan pengaruh yang signifikan terhadap tingkat perceraian. Hal tersebut dapat diidentifikasi dari hasil data yang diperoleh peneliti.</p> Surjanti Surjanti, Yunita Intan Hapsari Copyright (c) 2025 Surjanti Surjanti, Yunita Intan Hapsari https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1398 Sat, 01 Feb 2025 00:27:49 +0700 Tinjauan Yuridis Tentang Royalty Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Setelah Perceraian. https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1397 <p>Royalty merupakan hak ekonomi atas hak cipta berupa pembayaran atas penggunaan suatu karya cipta. Apabila suatu karya cipta diciptakan selama terjadi ikatan perkawinan maka royalty yang dihasilkan merupakan harta bersama, hal in sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata, KHI, dan UUP. Akan tetap belum ada mekanisme yang mengatur mengenai pembagian royalty yang dihasilkan setelah perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab isu hukum mengenai apakah royalty yang diperoleh setelah perceraian dapat dibagi atas dasar harta bersama, serta untuk menjustifikasi thesis dalam penelitian ini yaitu royalty yang diperoleh setelah perceraian tetap dikategorikan sebagai harta bersama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Royalty yang diperoleh pasca putusnya perkawinan dari hasil hak cipta yang diciptakan pada saat perkawinan masih berlangsung merupakan harta bersama sebagaimana ketentuan harta bersama pada pasal 35 ayat (1) UUP, pasal 119-138 KUHPerdata dan pasal 35-37 KHI. Dengan demikian royalty yang diproleh pasca putusnya perkawinan dapat dimohonkan untuk dimintakan pembagiannya sebagai harta bersama.</p> Monica Sri Astuti Agustina, Aulia Rahman Hakim Copyright (c) 2025 Monica Sri Astuti Agustina, Aulia Rahman Hakim https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1397 Sat, 01 Feb 2025 00:40:30 +0700