PENEGAKAN HUKUM PELAKU PENGEDARAN BPOM PALSU DAN ILEGAL PADA PRODUK SKINCARE (PUTUSAN NOMOR 600/PID.SUS/2023/PN LLG)
Keywords:
Penegakan Hukum, Izin Edar BPOM, Skincare, Pertimbangan HakimAbstract
Abstrak. Penelitian ini mengkaji tinjauan yuridis dengan metode hukum normatif tentang penegakan hukum pelaku pengedaran nomor izin edar BPOM palsu dan ilegal pada produk skincare dengan pendekatan studi kasus pada putusan nomor 600/Pid.Sus/2023/PN.Llg. Tujuan penelitian untuk menganalisis bagaimana penerapan hukum pada putusan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengadili terdakwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pada putusan tersebut tidak sesuai dengan ancaman hukuman dari pihak penuntut umum karena hakim mempertimbangkan beberapa hal seperti : kondisi terdakwa, latar belakang dan temuan fakta. Namun secara prosedur penerapan hukum pada pelaku telah sesuai.
Abstract. This study examines a juridical review with a normative legal method on law enforcement of perpetrators of the distribution of fake and illegal BPOM distribution permit numbers on skincare products with a case study approach on decision number 600/Pid.Sus/2023/PN.Llg. The purpose of the study is to analyze how the law is applied to the verdict and how the judge considers it in prosecuting the defendant. The results of the study showed that the application of the verdict was not in accordance with the threat of punishment from the public prosecutor because the judge considered several things such as: the defendant's condition, background and findings of fact. However, procedurally the application of the law to the perpetrator has been appropriate.
Downloads
References
DAFTAR RUJUKAN
Alynda, A., Setiyani, T., Sanusi, & Indriasari, E. (2023). Pengawasan Peredaran Produk Skincare Ditinjau dari Undang-undang Perlindungan Konsumen. Pancasakti Law Journal, 1(2), 295–306. https://plj.fh.upstegal.ac.id/index.php/plj/article/view/27
Azayaka, Raihan, A., & Wahyudi, E. (2023). Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terhadap Produk Skincare Tanpa Izin Edar yang Dijual Secara Online. Jurnal Hukum Politik Dan Sosial (JHPLS), 2(2), 147--159. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1622
Dewi, I. K., & Ramayani, S. L. (2024). Kosmetika Alam dan Aromaterapi. Penerbit Samudra Biru.
Dewi, M., Fajar, Raisa, D., Monica, & Tamza, Fritia Berdian. (2024). Upaya Penanggulangan Peredaran Skincare Berbahaya Di Indonesia. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(2), 8–19. https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.1847
Dharmawan, D. P., Budisetyowati, Dwi A., & Gayo, S. (2023). Analisis Terhadap Putusan Hakim Tindak Pidana Perdagangan Kosmetika Melalui E-Commerce Tanpa Izin Edar dari BPOM RI Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(1), 1–17. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i1.1681
Eryansyah, Erika Aurellya, & Tanawijaya, H. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Kosmetika Tanpa Izin Edar : Analisis Putusan Nomor 190/Pid.Sus/2021/PT PAL. Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(6), 1–13. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i6.12657
Fernanda, C. A., & Seregig, I Ketut. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku yang Mengedarkan Obat-obatan Tanpa Izin Edar (Studi Putusan Nomor : 79/Pid.Sus/2023/PN.Kot). Journal of Accountinh Law Communication and Technology, 1(2), 185–191. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2193
Fitriyani. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Nusyuz Perspektif Keadilan Gender. Publica Indonesia Utama.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. https://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode%20Penelitian%20Hukum.pdf
Nawang, S. W. (2024). Pokok-Pokok Praktik Peradilan Pidana. Lakeisha.
Nurhasanah, S., Tripuspitasari, Y., & Hidayat, S. (2024). Analisis Perilaku Pembeli Terhadap Skincare. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Manajemen, 3(4), 01–13. https://doi.org/10.58192/ebismen.v4i1.2943
Sofyan, Muhammad, A., & Azisa, N. (2023). Hukum Pidana Di Indonesia. Kencana.
Wiguna, I. M. S., & Yogantara, P. (2022). Pemalsuan Terhadap Nomor Izin Edar Produk Kosmetika. Jurnal Kertha Negara, 10(6), 525–534.
PERATURAN
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP).
Putusan Makamah Agung Republik Indonesia Tanggal 22 Januari Nomor 600/Pid.Sus/2023/PN Llg.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
RUU KUHP UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang diganti UU RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Kesehatan.
Downloads
Published
Issue
Section
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/journal.unita.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68