Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan seleksi terbuka (SELTER) Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung  Peneliti terlibat langsung sebagai panitia seleksi (Pansel) dari wakil akademisi. Pelaksanaan Selter dimulai 22Nopember sampai dengan21 Desember 2023, Selter dilaksanakan secara akuntabel yang dapat dipertanggung jawabkan pelaksanaannya serta transparan yang merupakan bentuk keterbukaan dengan memberikan informasi kepada pihak yang membutuhkan yakni calon peserta dan pihak lain. jumlah kompetitor 8 orang. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan data sekunder. Pengambilan data dilakukan dengan observasi langsung, tanya jawab  kepada penyelenggara. Hasil penelitian Selter dilakukan dengan transparan, dan akuntabel dari penilaian seleksi administrasi, rekam jejak jabatan, kompetensi manajerial dan penilaian kompetensi bidang. Selanjutnya hasil penilaian selter, pansel merekomendasikan ada 3 (tiga) kandidat terbaik yang dilaporkan panitia kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati untuk bisa memilih. Pansel juga menyampaikan laporan hasil seleksi berupa berita acara, Keputusan pansel, nilai pada setiap tahap dan hasil assessmen kepada KASN perlu terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan Selter untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi, dan menghindari intervensi.

Keywords

Selter Akuntabel Transparan

Article Details

How to Cite
Sri Sutrismi, & Rani Rachmawati. (2024). Pengetahuan dan Implementasi Pelaksanaan Pansel Sekda di Kabupaten Tulungagung Tahun 2023. JANITA : JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT , 4(1), 41-46. https://doi.org/10.36563/pengabdian.v4i1.1027

References

  1. Keputusan Bupati Tulungagung nomor 100.3.3.2/288/35.04.46.03/2023 Tentang Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung tahun 2023
  2. Nurwana, Malio Adam. Evaluasi Lelang Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi JawaTengah Tahun 2013-2014. Disertasi Universitas Diponegoro. 2014.
  3. PP nomor 17 tahun 2020 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi ;
  4. Taufik. (n.d.). Lelang Jabatan Sebagai Inovasi dalam Penempatan Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Jurnal Desentralisasi dan Kebijakan Publik. https://doi.org/10.30656/jdkp.v1i2.2323