Main Article Content
Abstract
Dalam penelitian ini peneliti ingin mengetahui bagaimana akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa. Peran besar yang didapat desa dalam mengelola keuangan desanya sendiri, disertai dengan tanggung jawab yang besar. Oleh sebab itu pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan, di mana setiap akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa harus dapat mempertanggungjawabkan kepada masyarakat, serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan juga dibutuhkan agar dapat terbentuknya sebuah ketransparasian. Sehingga dapat mengarah terwujudnya pemerintahan desa yang baik, bertanggungjawab, transparansi dan akuntabilitas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan untuk pengumpulan datanya peneliti melakukan wawancara, observasi, studi pustaka dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bawa pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang ada di Desa Kedoyo sudah dikatakan akuntabel sesuai dengan pedoman yang berlaku.