Main Article Content

Abstract

Pemanfaatan internet pastinya memberikan perubahan, bisa perubahan positif ataupun negatif. Perundungan atau lebih viral dengan istilah bullying juga kerap terjadi di era digital sekarang. Dimana perbuatan tersebut iaah salah satu contoh delik pidana di dunia cyber. Perundungan dalam dunia digital kini bisa diibaratkan senjata ampuh pembunuhan karakter targetnya dengan menyebarluaskan bullying scara masif tanpa belas kasihan. Nilai Pancasila pada perundungan berperan penting guna memperbaiki moral dan perilaku seseorang dan perlunya Perlindungan Hukum korban perundungan agar supaya kasus perundungan tidak menjadi masif. Penguatan Nilai Pancasila dan Perlindungan Hukum Korban Perundungan Guna Meredam Perundungan menjadi tujuan utama daam artikel, yang mana muara akhirnya iaah meredam dan menurunkan maraknya perundungan digital.  Metode hukum normatif dalam riset yang dilakukan periset dengan cara mempelajari materi pustaka ataupun informasi sekunder yang terdiri dari materi hukum utama, materi hukum sekunder serta materi hukum tersier. Berupa apapun perundungan di dunia digital harus diredam dan dihapuskan. Pendoktrinan nilai-nilai Pancasila harus di-blow up terus-menerus pada semua lapisan masyarakat untuk meredam dan menghapuskan segala bentuk perundungan di era digital.

Keywords

cyber bullying digital Pancasila

Article Details

How to Cite
Setiwawan, A., Aini, Q., Wardhani, L., & Asrori, M. A. R. (2024). Penguatan Nilai Pancasila dan Perlindungan Hukum Korban Perundungan Guna Meredam Perundungan di Era digital. Yustitiabelen, 10(1), 27-35. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v10i1.944

References

  1. Andri Priyatna. (2010). Let’s End Bullying Memahami Mencegah dan Mengatasi Bullying. PT Elex Media Komputindo.
  2. Anita, A., & Triasavira, M. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA PRAKTIK BULLYING DI LINGKUNGAN SEKOLAH. Jurnal Jendela Hukum, 8(2), 87–96. https://doi.org/10.24929/fh.v8i2.1581
  3. Dyah Ochtorina Susanti, A. E. (2022). Penelitian Hukum (Legal Research). Sinar Grafika.
  4. Emza Khasanah Elinda. (2015). FENOMENA BULLYING DI SEKOLAH DASAR KAWASANBERESIKO KOTA YOGYAKARTA. Universitas Negeri Yogyakarta.
  5. GERALD P. MALLON. (2005). Child Welfare for the Twenty-first Century: A Handbook of Practices, Policies, and Programs (PEG McCARTT HESS, Ed.). Columbia University Press.
  6. Hidayah, Y., Simatupang, E., & Belladonna, A. P. (2022). Pembudayaan Nilai-nilai Pancasila dalam Konsep Etika Ruang Digital di Era Post-Pandemi. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 2(2), 208–215. https://doi.org/10.52738/pjk.v2i2.91
  7. Rastati, R. (2016). BENTUK PERUNDUNGAN SIBER DI MEDIA SOSIAL DAN PENCEGAHANNYA BAGI KORBAN DAN PELAKU. Jurnal Sosioteknologi, 15(2), 169–186. https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2016.15.02.1
  8. Susetiyo, W., Zainul Ichwan, M., Iftitah, A., & Dievar, T. I. (2022). Kepastian Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Kesehatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Supremasi, 27–36. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i2.2315
  9. Umi Faddillah. (n.d.). Ruang Digital Yang Berlandaskan Pancasila, Apa dan Bagaimana? Https://News.Republika.Co.Id/Berita/Rfw1fm415/Ruang-%20digita-Yang-Berlandaskan-Pancasila-Apa-Dan-Bagaimana.
  10. Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 619. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.619-636