Main Article Content

Abstract

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs)yang ke-5  yaitu ”mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan,” dan tujuan pembangunan berkelanjutan ini membahas tentang mengakhiri kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan memastikan mereka memiliki kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan. Kondisi demikian memberi inspirasi kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, untuk menindaklanjuti dengan menyusun sebuah regulasi atau peraturan daerah tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam pembangunan. Metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif dengan menggunakan instrumen penelitian kuesioner dengan ditambah wawancara untuk mengkonfirmasi semua informasi yang telah dikumpulkan dengan teknik kuesioner  38 (tiga puluh delapan) Organisassi Perangkat Daerah (OPD).


Temuan yang dapat diidentifikasi dalam penelitian ini untuk dijadikan materi muatan regulasi peraturan daerahKabupaten Kediri adalah: (1) bagaimana meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki, disabilitas, lansia, anak, balita, ibu hamil  untuk menikmati hak hak warga negara baik di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum; (2) progam dan kegiatan di setiap OPD di Kabupaten Kediri  yang  responsif gender  mengacu pada ARG dam PPRG; (3) rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Pengarusutamaan Gender ini diperlukan sebagai landasan hukum bagi upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan; (4) pertimbangan dari pembentukan  Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang pengarusutamaan gender ini dapat dilihat dari landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis; (5) Sasaran yang akan diwujudkan dari Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Kediri tentang Pengarusutamaan Gender ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender;(6) arah dari pengaturan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Pengarusutamaan Gender ini  menyangkut perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengedepankan keadilan gender, baik dalam kehidupan sehari-hari, dalam dunia kerja, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah itu sendiri, dan dalam berbagai kegiatan lainnya. Sementara jangkauan pengaturan pengarusutamaan gender meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah.

Article Details

How to Cite
Djoko Siswanto Muhartono. (2021). Pentingnya regulasi pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah di Kabupaten Kediri. Publiciana, 13(2), 117-134. https://doi.org/10.36563/publiciana.v13i2.175