Main Article Content
Abstract
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs)yang ke-5 yaitu ”mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan,” dan tujuan pembangunan berkelanjutan ini membahas tentang mengakhiri kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan memastikan mereka memiliki kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan. Kondisi demikian memberi inspirasi kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, untuk menindaklanjuti dengan menyusun sebuah regulasi atau peraturan daerah tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam pembangunan. Metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif dengan menggunakan instrumen penelitian kuesioner dengan ditambah wawancara untuk mengkonfirmasi semua informasi yang telah dikumpulkan dengan teknik kuesioner 38 (tiga puluh delapan) Organisassi Perangkat Daerah (OPD).
Temuan yang dapat diidentifikasi dalam penelitian ini untuk dijadikan materi muatan regulasi peraturan daerahKabupaten Kediri adalah: (1) bagaimana meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki, disabilitas, lansia, anak, balita, ibu hamil untuk menikmati hak hak warga negara baik di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum; (2) progam dan kegiatan di setiap OPD di Kabupaten Kediri yang responsif gender mengacu pada ARG dam PPRG; (3) rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Pengarusutamaan Gender ini diperlukan sebagai landasan hukum bagi upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan; (4) pertimbangan dari pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang pengarusutamaan gender ini dapat dilihat dari landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis; (5) Sasaran yang akan diwujudkan dari Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Kediri tentang Pengarusutamaan Gender ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender;(6) arah dari pengaturan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Pengarusutamaan Gender ini menyangkut perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengedepankan keadilan gender, baik dalam kehidupan sehari-hari, dalam dunia kerja, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah itu sendiri, dan dalam berbagai kegiatan lainnya. Sementara jangkauan pengaturan pengarusutamaan gender meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah.
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0