Main Article Content

Abstract

Pada dekade ini perhatian pemerintahan dunia kepada anak-anak semakin besar dan karena disebabkan oleh adanya Deklarasi tentang Hak-hak Anak Internasional pertama kali diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa sehingga dengan pengakuan atas hak-hak khusus yang dimiliki oleh anak secara historis di mana telah diakui sejak tahun 1924. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak). Konsekuensi logis dari dorongan dunia internasional di atas, suka dan tidak suka memberi inspirasi kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, untuk menindaklanjuti dengan menyusun sebuah regulasi atau peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif dengan menggunakan instrumen penelitian kuesioner dengan ditambah wawancara untuk mengkonfirmasi semua informasi yang telah dikumpulkan dengan teknik kuesioner  38 (tiga puluh delapan) Organisassi Perangkat Daerah (OPD). Temuan yang dapat diidentifikasi dalam penelitian ini untuk dijadikan materi muatan regulasi peraturan daerahKabupaten Kediri adalah: (1) bagaimanakahhak-hak anak diakui oleh pemerintah dan lembaga sosial; (2)kewajiban orang tua dan keluarga, kewajiban pemerintah daerah ( 3) tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, orang tua dan/atau keluarga, dunia usaha dan lembaga  ( 4) perlindungan khusus anak; (5) penanganan korban (6) pengasuhan dan pengangkatan anak; (7) larangan; ( 8) kabupaten layak anak; (9) forum anak; (10 )sistem data dan informasi anak; (11) pembinaan, pengawasan, pelaporan; (12) peran serta; (13 ) koordinasi; (14 ) pembiayaan.

Article Details

How to Cite
Djoko Siswanto. (2021). URGENSI REGULASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK DI KABUPATEN KEDIRI. Publiciana, 14(1), 256-280. https://doi.org/10.36563/publiciana.v14i1.315

References

  1. Imam Sudiyat, 1982, Asas Hukum Adat, Bekal Pengantar, Yogjakarta: Liberty.
  2. Jimly, Asshiddiqie, 2008, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstiusi.
  3. Jones, N. 2009, Child protection and social protection systems in West and Central Africa. UNICEF WCARO commissioned report. Kabupaten Kediri dalam Angka 2018.
  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2017, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Jakarta.
  5. KPPA. 2016, Perlindungan Anak: Bahan Advokasi Kebijakan PA. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
  6. Kuntowijoyo, 1990, Paruh Industrialisasi Indonesia Yang Manusiawi, Makalah Seminar di Pusat Antar Universitas (PAU) UGM, Yogjakarta.
  7. Lili Rasjidi, 1985, Filsafat Hukum: Apakah Hukum Itu, Bandung: Remadja Karya. LKPJ Kabupaten Kediri tahun 2018.
  8. Malone, 2013, Child Friendly Cities Initiative and Sustainable Development: addressing rapid urbanization and children’s rights through local and global partnerships.
  9. Local Environtmental Journal.
  10. Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Tentang Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar, 2017.
  11. Satya Arinanto, 2008, Hak Asasi Manusia dan Transisi Politik di Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI.
  12. UNICEF Indonesia. 2014 Acuan Anggaran Publik Untuk Perlindungan Anak: Ringkasan Eksekutif Studi Uji Coba di Indonesia. Jakarta: Unicef Indonesia