Main Article Content
Abstract
Pembanguan Nasional yang berkelanjutan dimaksudkan memberikan petunjuk dalam pelaksanaan pembangunan sumber-sumber alam Indonesia harus digunakan secara rasional. Penggalian kekayaan alam tersebut harus diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan memperhitungkan kebutuhan-kebutuhan generasi-generasi yang akan datang.
Pelaksanaan penghijauan kota merupakan salah satu usaha pelaksanaan pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup yang dilakukan dengan melalui program pembibitan dan pelaksanaan penghijauan kota.
Perkembangan lingkungan hidup bertujuan meningkatkan mutu memanfaatkan sumber daya alam, secara baik, berkelanjutan, merehabilitasi lingkungan, mengendalikan kerusakan pencemaran lingkungan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di wilayah kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. pelaksanaan penghijauan kota meliputi: program kebon bibit kecamatan, gerakan bedengan seribu bibit, gerakan sejuta pohon, penghijauan kota yang meliputi pertamanan, penanaman pohon lindung dan hutan kota.
Keywords
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- AL. Slamet Ryadi, dr., Kesehatan Lingkungan, Penerbit Karya Anda, Surabaya, 1994.
- I. Suparti, Dr., Lingkungan Hidup dan Kelestariannya, Penerbit Alumni, Bandung, 1995.
- Imam Baehaqie, Melawan Pencemaran Lingkungan, Penerbit Pustaka Pembangunan Swadaya Nusantara, Jakarta, 1993.
- Sedar Mayanti, Good Governance (Kepemerintahan yang Baik), Mandar Maju Bandung,2004.
- Tim Penyusun Kamus Besar, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1999.
- Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Penerbit Citra Umbara, Bandung.
- Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pelestarian Lingkungan.
- http://www.academia.edu/9280542/Kebijakan_Nasional_dan_Daerah_dalam_Pengelolaan_Lingkungan_Hidup
- ( diakses tgl 3 November 2016 )