Main Article Content

Abstract

Pembanguan Nasional yang berkelanjutan dimaksudkan memberikan petunjuk dalam pelaksanaan pembangunan sumber-sumber alam Indonesia harus digunakan secara rasional. Penggalian kekayaan alam tersebut harus diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan memperhitungkan kebutuhan-kebutuhan generasi-generasi yang akan datang.

Pelaksanaan penghijauan kota merupakan salah satu usaha pelaksanaan pelestarian dan perlindungan lingkungan  hidup yang dilakukan dengan melalui program pembibitan dan pelaksanaan penghijauan kota.

Perkembangan lingkungan hidup bertujuan meningkatkan mutu memanfaatkan sumber daya alam, secara baik, berkelanjutan, merehabilitasi lingkungan, mengendalikan kerusakan pencemaran lingkungan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di wilayah kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. pelaksanaan penghijauan kota meliputi: program kebon bibit kecamatan, gerakan bedengan seribu bibit, gerakan sejuta pohon, penghijauan kota yang meliputi  pertamanan, penanaman  pohon lindung dan hutan kota.

Keywords

pelestarian lingkungan perlindungan lingkungan hidup.

Article Details

How to Cite
Nurhayati, N. (1). PELAKSANAAN PENGHIJAUAN KOTA DALAM MENANGGULANGI PENCEMARAN UDARA DI WILAYAH KECAMATAN NGUNUT KABUPATEN TULUNGAGUNG. Publiciana, 9(1), 1-20. https://doi.org/10.36563/publiciana.v9i1.71

References

  1. AL. Slamet Ryadi, dr., Kesehatan Lingkungan, Penerbit Karya Anda, Surabaya, 1994.
  2. I. Suparti, Dr., Lingkungan Hidup dan Kelestariannya, Penerbit Alumni, Bandung, 1995.
  3. Imam Baehaqie, Melawan Pencemaran Lingkungan, Penerbit Pustaka Pembangunan Swadaya Nusantara, Jakarta, 1993.
  4. Sedar Mayanti, Good Governance (Kepemerintahan yang Baik), Mandar Maju Bandung,2004.
  5. Tim Penyusun Kamus Besar, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1999.
  6. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Penerbit Citra Umbara, Bandung.
  7. Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pelestarian Lingkungan.
  8. http://www.academia.edu/9280542/Kebijakan_Nasional_dan_Daerah_dalam_Pengelolaan_Lingkungan_Hidup
  9. ( diakses tgl 3 November 2016 )