Main Article Content
Abstract
Kemajuan teknologi informasi membawa dampak negatif, mempermudah pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya yang semakin mengkhawatirkan masyarakat di era digital. Dalam penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimana modus operandi cybercriminal dalam pencurian data nasabah di sektor perbankan?; (2) Bagaimana pengaturan hukum terkait tindak pidana pencurian informasi nasabah yang dilakukan oleh cybercriminal?; (3) dan Bagaimana upaya pencegahan tindak pidana pencurian data nasabah di sektor perbankan yang dilakukan secara siber?. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta mengumpulkan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan memiliki berbagai cara untuk melakukan aksinya, seperti typo site, keylogger, sniffing, brute force attacking, web deface, denial of service, virus, worm, trojan, skimming, carding, phishing, malware dan hacking. Untuk menangani cybercrime, terdapat regulasi yang berlaku, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam menangani tindak pidana cyber crime, pemerintah, lembaga non-pemerintah bersama masyarakat mengambil langkah berupa kebijakan penal dan non-penal.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Amrani, H. (2019). Politik Pembaruan Hukum Pidana. Yogyakarta: UII Press.
- Gozali, D. S. (2020). Pengantar Perbandingan Sistem Hukum (Civil Law, Common Law, dan Hukum Adat). Bandung: Nusa Media.
- Nugroho, Sigit Sapto, et. al., (2020). Metodologi Riset Hukum. Sukoharjo: Oase Pustaka.
- Roy, D. S. (2022). Cyber Law. Bandung: CV. Cakra.
- Zaidan, M. A. (2016). Kebijakan Kriminalitas. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
- Arofah, N. R., & Priatnasari, Y. (2020). Internet Banking Dan Cyber Crime : Sebuah Studi Kasus Di Perbankan Nasional Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia, Vol. 18, No. 2, Tahun 2020. 18(2), 107–119.
- Damayanti, A., & Prastyanti, R. A. (2024). Kajian Hukum Dan Regulasi Terkait Serangan Hacking Pada Platform Digital Di Indonesia. Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO), 1(2), 1043–1054. https://doi.org/10.62567/micjo.v1i2
- Evi Yani, Ade Fitria Lestari, Hilda Amalia, & Ari Puspita. (2018). Pengaruh Internet Banking Terhadap Minat Nasabah Dalam Bertransaksi Dengan Technology Acceptance Model. Jurnal Informatika, 5(1), 34–42.
- Firmansyah, N. M. I. & L. N. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Carding Terhadap Pengguna Kartu Kredit. Jurnal Mimbar Keadilan, 14(2), 206.
- Gulo, A. S., Lasmadi, S., & Nawawi, K. (2021). Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 68–81. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9574
- Jusuf, C. S., & Hermanto, D. R. (2019). Apakah Iklan Televisi Masih Kuat Mempersuasi Konsumen Di Era Teknologi, Komunikasi, Dan Informasi. Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Ekonomi Asia, 13(1), 37–45. https://doi.org/10.32812/jibeka.v13i1.100
- Koto, I. (2021). Cyber Crime According to the ITE Law. IJRS: International Journal Reglement & Society, 2(2), 903–110. http://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/ijrs
- Linggoraharjo, V. (2020). Tanggung Jawab Kejahatan Perbankan Melalui Modus Operandi Skimming. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 7(1), 34–46. https://doi.org/10.24123/argu.v7i1.3013
- Luthfiatussa’dyah, D., Kosim, A. M., & Devi, A. (2022). Strategi Optimalisasi Digitalisasi Produk Perbankan pada Bank Syariah Indonesia. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(3), 783–802. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i3.2073
- Pristiono, A. (2020). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Dengan Konsep Mediasi Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Umum (Penipuan Dan Penggelapan) Pada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummanioramaniora, 4(1), 34. https://doi.org/10.31604/jim.v4i1.2020.34-43
- Zulkarnain, Z., & Sutabri, T. (2023). Analisis Kejahatan Carding Pada BNI 46. Blantika : Multidisciplinary Journal, 2(1), 33–43. https://doi.org/10.57096/blantika.v2i1.10