Main Article Content

Abstract

Semakin banyak orang mencari untuk menyewa bukannya membeli apartemen, mencerminkan keinginan luas untuk jenis perumahan ini. Ide sewa apartemen telah menjadi semakin penting karena tidak semua orang memiliki sarana keuangan untuk membeli rumah secara langsung. Bahkan ketika apartemen masih dalam tahap perencanaan konstruksi, pengembang dan konsumen menandatangani banyak kesepakatan mengenai jenis unit, harga, dan kampanye pemasaran untuk apartemen. Studi ini menggunakan Bandung Tecnoplex Living Apartment sebagai contoh proyek dengan tanggal akhir 2016 dan tanggal penerimaan Juli 2019. Pada tahun 2015, seorang notaris menyaksikan pengembang dan konsumen menandatangani perjanjian sewa, memformalisasi kesepakatan mereka. Pembangunan Apartemen Tecnoplex Bandung telah berlanjut tanpa batas waktu; tidak akan selesai sampai 2019, dan tidak selesai sampai 2022. Jelas bahwa tanggapan pengembang - bahwa dia memiliki masalah keuangan dan mencoba menemukan investor sehingga dia bisa menyelesaikan pembangunan apartemen menciptakan ketidakpastian hukum tentang penyelesaian konstruksi dan penyerahan unit, seperti yang disepakati dalam perjanjian sewa. Menurut pengacara kebangkrutan seperti Fred B.G. Tumbuan, ketika seseorang tidak melakukan apa-apa, itu menempatkan mereka ke dalam kewajiban hukum untuk membayar kerusakan, memberikan sesuatu, atau tidak melakukan apapun sama sekali; ini dikenal sebagai berada dalam utang. Oleh karena itu, memiliki hutang adalah sama dengan telah mencapai. Ini mengikuti huruf hukum ketika datang ke definisi utang. Dalam hal ini, pengembang apartemen yang gagal memenuhi tanggung jawabnya bertanggung jawab kepada pihak yang melakukannya, dan pihak yang melakukan tugasnya berhutang uang oleh pihak yang tidak. Dalam hal ini, konsumen, dalam kapasitasnya sebagai pemberi pinjaman, mengajukan permohonan KPKPU kepada Pengadilan Pusat Negara Jakarta melalui Pengadilan Perdagangan untuk mencari keadilan dan kejelasan hukum sehubungan dengan konsumen yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran dalam janji. Studi ini adalah penelitian hukum normatif deskriptif yang mengambil pendekatan mengundang ke hukum.

Keywords

Perjanjian sewa PKPU Kepailitan Perusahaan Pengembang Lease agreement PKPU and Developer Company Bankruptcy

Article Details

How to Cite
Sri Astuti Agustina, M., Rama Sanjaya, M., & Rahman Hakim, A. (2024). Kedudukan Perjanjian Sewa Dalam Upaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Yustitiabelen, 10(2), 186-206. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v10i2.1168

References

  1. Anisa, S. (2008). Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia (Cetakan I). Total Media.
  2. Hadi Subhan, M. (2008). Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
  3. Haekal, A., Suharto, R., & Silviana, A. (2017). Implementasi Asas Kelestarian dan Keberlanjutan pada Pembangunan Apartemen di Kota Semarang (Objek Kajian Apartemen Belini pada Mini Blok Paltrow City). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–18.
  4. Harahap, Yahya, M. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni. Alumni.
  5. Harahap, M. Y. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian (Cet. II). Alumni.
  6. Hartono, Soemantri, S. (1993). Pengantar Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran. Fakultas Hukum UGM.
  7. Khoiruddin, M. (2013). Trik Membeli Rumah & Apartemen untuk Hunian & Investasi. Gramedia Pustaka Utama.
  8. Meliala, Syamsudin, Qirom, A. (2010). Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Liberty.
  9. Rahayu, S. R. (2021). Pembingkaian Industri Kretek dalam Novel Gadis Kretek Karya Ratih Kumala serta Implikasinya terhadap Pembelajaran Bahasa dan Sastra di SMA. FITK UIN Syarif Hidayatulah Jakarta.
  10. Rahmawati, A. (2018). Hukum apartemen dalam prakteknya di Indonesia. Justitia et Pax, 34(1).
  11. Satrio, J. (1993). Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang (Bagian Per). Citra Aditya Bakti.
  12. Shubhan, Hadi, M. (2008). Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan) (Cet. I). Kencana Prenada Media Group.
  13. Sjahdeini, Remy, S. (2010). Hukum Kepailitan Memahami UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Pustaka Utama Grafiti.
  14. Subekti, R. (1990). Hukum Perjanjian (Cetakan ke-XII). PT Intermasa.
  15. Winardi. (1980). Kamus Ekonomi Inggris-Indonesia. Alumni.

Most read articles by the same author(s)