Return to Article Details
Implementasi Metode Pembuktian Terhadap Pelaku Perbuatan Kekerasan Non Fisik (Bullying) Menurut Pasal 80 AYAT (1) Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Studi Di Unit PPA Polres Tulungagung)
Download
Download PDF