Main Article Content

Abstract

Abstract
After the enactment of Law No. 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax
Regulations, it is hoped that it will be the answer to the sustainability of MSMEs. The
issue that will be looked at in this study is how industrial centers will be affected by
lower tax rates and more investment. The purpose of this study is to ascertain the
impact of raising capital and lowering taxes for those responsible for the tempe kripik
industrial hub in the Tamanan Trenggalek region. Utilizing statistical data analysis,
the research methodology is quantitative. Based on the findings of the analysis that was
done, it is known that the decrease in the final income tax rate for MSMEs with a
turnover of not more than Rp. 500,000,000 from 0.5% to 0%, this rate reduction has a
positive impact on MSMEs


Abstrak
Pasca pemberlakuan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan diharapkan dapat menjadi jawaban atas keberlangsungan UMKM.
Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini ialah bagaimanakah
dampak penurunan tarif pajak dibarengi dengan pertambahan modal terhadap
sentra industri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh
penurunan pajak serta pertambahan modal bagi para pelaku sentra industri
tempe kripik daerah Tamanan Trenggalek. Metode penelitian yang digunakan
adalah metode penelitian kuantitatif dan menggunakan analisis data statistik.
Dari hasil analisis yang telah dilakukan diketahui bahwa penurunan tarif pajak
pph final bagi UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp.500.000.000
yang semula 0,5% menjadi 0%, penurunan tarif ini berdampak positif bagi
UMKM. Terdapat kenaikan yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi
UMKM.

Keywords

penurunan pajak modal pertumbuhan ekonomi UMKM

Article Details

How to Cite
Eni Minarni, & Desy Yulia Santi. (2022). PENGARUH PENURUNAN PAJAK DAN PENAMBAHAN MODAL TERHADAP PERCEPATAN ECONOMIC GROWTH. JAT : Journal Of Accounting and Tax , 1(1), 1-10. https://doi.org/10.36563/jat.v1i1.595