Main Article Content

Abstract

Studi ini didasarkan pada tren yang sudah berlangsung lama di Indonesia, terutama di kalangan remaja di pedesaan. Fenomena ini memiliki banyak konsekuensi yang merugikan, terutama bagi remaja putri. Tujuan dari penelitian ini yakni : 1) Untuk mengetahui penyebab Perkawinan dini dan perceraian yang terjadi di Kabupaten Trenggalek. 2) Untuk mengetahui pengaruh Perkawinan dini tersebut terhadap tingginya tingkat perceraian. Sebagai bagian dari penelitian ini, pendekatan sosiologis-yuridis digunakan untuk mengkaji gagasan hukum, teori, dan peraturan perundang-undangan yang relevan dalam kaitannya dengan isi hukum utama penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Faktor penyebab dari Perkawinan dini di bawah umur ini terlaksana diantaranya karena hamil diluar nikah. 2) Pengaruh Perkawinan Dini terhadap tingkat perceraian di Trenggalek menunjukkan bahwa pengaruh perkawinan dini di kabupaten Trenggalek mempunyai hubungan dan pengaruh yang signifikan terhadap tingkat perceraian. Hal tersebut dapat diidentifikasi dari hasil data yang diperoleh peneliti.

Keywords

Perkawinan Dini Perceraian Early Marriage divorce

Article Details

How to Cite
Surjanti, S., & Intan Hapsari, Y. (2025). Pengaruh Perkawinan Dini Terhadap Tingkat Perceraian Di Kabupaten Trenggalek.: (Study pada Pengadilan Agama Trenggalek). Yustitiabelen, 11(1), 66-73. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v11i1.1398

References

  1. Abd. Rahman Ghazaly. Fiqh Munakahat. Jakarta, Prenada Media Group, 2006.
  2. C.S.T Kansil, Christine S.T kansil, Kamus Istilah Aneka Ilmu. Cet ke-2. Jakarta, PT. Surya Multi Grafika, 2001.
  3. Muhammad Fahrezi, 2020, Pengaruh Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Tingkat Perceraian, Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat (online), Vol 7, No: 1, (24 Juli 2022).
  4. Naibaho, H. „Faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan usia muda (studi kasus di Dusun IX Seroja pasar VII Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang‟. Welfare StatE 2, no. 4 (n.d.): 222063.
  5. Ridwan, M. Fuad, Membina Keluarga Harmonis, Yogyakarta: Tuju Publisher, 2008.
  6. Sarwono, Sarlito W, Psikologi Remaja,Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2013.
  7. Supriyada dan Harahap Yulkarnain, Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam, 2009.
  8. Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003.
  9. Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods), CV. Alfabeta, 2014.
  10. Yulianti R. (2010). Dampak yang Ditimbulkan Akibat Perkawinan Usia Dini. Pamator, Volume 3, Nomor 1, April 2010