Main Article Content
Abstract
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 5 tentang dasar-dasar pembinaan pemasyarakatan oleh petugas pengaman pemasyarakatan di RUTAN Kelas IIB Trenggalek masih belum sepenuhnya berjalan dengan optimal karena beberapa hambatan. Adapun hambatan-hambatan tersebut adalah sebagai berikut:Pelaksanaan pengayoman yang humanis memiliki orientasi berbeda dengan prinsip dasar pengamanan;Persamaan perlakuan dan pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) belum optimal;Kurangnya tenaga ahli dalam pembinaan;Orientasi pengamanan masih bersifat Top Down Approach;Adanya kebijakan diskriminasi positif;Kebijakan bertemu keluarga yang terlalu longgar;
Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, solusi yang penulis berikan adalah sebagai berikut: Meninjau kembali pedoman dasar pengaman di RUTAN Kelas IIB Trenggalek;Peningkatan kesadaran hukum bagi petugas pengaman pemasyarakatan.
Keywords
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Buku
- Andi Muawiyah Ramli, 2013, Peta Pemikiran Karl Marx, Jogjakarta:LKIS
- Atmowiloto, A. 1996. Hak-Hak Narapidana. Jakarta: Elsam.
- Bachtiar Agus Salim, Tujuan Pidana Penjara Sejak Reglemen 1917 Hingga Lahirnya Sistem Pemasyarakatan di Indonesia Dewasa Ini, Pustaka Bangsa, Medan, 2003
- Denny Indrayana, 2014, No Wamen No Cry, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer
- Dwidja Priyatno, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama
- Harsono, CI, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta: Djambatan
- Ishaq, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
- Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-Teori Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni
- Panjaitan,P. 1995. Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Pemasyarakatan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
- Poernomo,B. 1986. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta : Liberty
- Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1992, Perihal Kaidah Hukum, Bandung: Alumni
- Soegondo, R. 1983. Sejarah Pemasyarakatan (Dari Kepenjaraan ke Pemasyarakatan). Jakarta: Dirjenpas
- Soerjono Soekanto, 1981, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni
- Tunggal, H.S. 2000. Undang-Undang Pemasyarakatan beserta Pelaksanaannya. Jakarta: Harvarindo
- WJS.Poerwadarmita, 1984,Kamus Bahasa Indonesia,Jakarta: Balai Pustaka
- Eduward Manihuruk, 2009, Kendala Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 di LAPAS Kelas I Malang (Penelitian), Malang: Universitas Kanjuruhan