Main Article Content

Abstract

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 5 tentang dasar-dasar pembinaan pemasyarakatan oleh petugas pengaman pemasyarakatan di RUTAN Kelas IIB Trenggalek masih belum sepenuhnya berjalan dengan optimal karena beberapa hambatan. Adapun hambatan-hambatan tersebut adalah sebagai berikut:Pelaksanaan pengayoman yang humanis memiliki orientasi berbeda dengan prinsip dasar pengamanan;Persamaan perlakuan dan pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) belum optimal;Kurangnya tenaga ahli dalam pembinaan;Orientasi pengamanan masih bersifat Top Down Approach;Adanya kebijakan diskriminasi positif;Kebijakan bertemu keluarga yang terlalu longgar;

Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, solusi yang penulis berikan adalah sebagai berikut: Meninjau kembali pedoman dasar pengaman di RUTAN Kelas IIB Trenggalek;Peningkatan kesadaran hukum bagi petugas pengaman pemasyarakatan.

 

Keywords

Pembinaan Pengayoman dan Pemasyarakatan

Article Details

How to Cite
Surjanti, S. (1). PELAKSANAAN PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 (di Rutan Kelas IIB Trenggalek). Yustitiabelen, 3(1), 24-39. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v3i1.129

References

  1. Buku
  2. Andi Muawiyah Ramli, 2013, Peta Pemikiran Karl Marx, Jogjakarta:LKIS
  3. Atmowiloto, A. 1996. Hak-Hak Narapidana. Jakarta: Elsam.
  4. Bachtiar Agus Salim, Tujuan Pidana Penjara Sejak Reglemen 1917 Hingga Lahirnya Sistem Pemasyarakatan di Indonesia Dewasa Ini, Pustaka Bangsa, Medan, 2003
  5. Denny Indrayana, 2014, No Wamen No Cry, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer
  6. Dwidja Priyatno, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama
  7. Harsono, CI, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta: Djambatan
  8. Ishaq, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
  9. Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-Teori Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni
  10. Panjaitan,P. 1995. Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Pemasyarakatan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
  11. Poernomo,B. 1986. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta : Liberty
  12. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1992, Perihal Kaidah Hukum, Bandung: Alumni
  13. Soegondo, R. 1983. Sejarah Pemasyarakatan (Dari Kepenjaraan ke Pemasyarakatan). Jakarta: Dirjenpas
  14. Soerjono Soekanto, 1981, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni
  15. Tunggal, H.S. 2000. Undang-Undang Pemasyarakatan beserta Pelaksanaannya. Jakarta: Harvarindo
  16. WJS.Poerwadarmita, 1984,Kamus Bahasa Indonesia,Jakarta: Balai Pustaka
  17. Eduward Manihuruk, 2009, Kendala Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 di LAPAS Kelas I Malang (Penelitian), Malang: Universitas Kanjuruhan

Most read articles by the same author(s)