Main Article Content

Abstract

Perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan kawin hanya dapat dilakukan saat dilangsungkannya perkawinan. Dimana perjanjian perkawinan merupakan undang-undang bagi para pihak, hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Selanjutnya dalam Undang-undang Perkawinan pada Pasal 29 isi perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, agama, norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian kawin dan merugikan pihak lain, maka dimintakan ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan itu ke Pengadilan, baik tuntutan mengenai pelaksanaan perjanjian, maupun ganti rugi.

Kendala-kendala dalam pelaksanaan perjanjian kawin dengan tidak adanya etikad baik dari para pihak serta tidak dimasukkannya hak-hak dan kewajiban dalam perjanjaian kawin. Hal ini dapat memicu perselisihan yang berujung pada perceraian sehingga dapat dijadikan alasan untuk pembatalan pernikahan atau menuntut perceraian dan ganti rugi ke Pengadilan.

 

Keywords

Perlindungan Hukum Harta dan Perkawinan

Article Details

How to Cite
Surjanti, S. (1). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA DALAM PERKAWINAN. Yustitiabelen, 2(1), 70-102. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v2i1.125

References

  1. Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Cet. III, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  2. R. Abdoel Djamali, 2003, Pengantar Hukum Indonesia, Cet. 8, Raja Grafindo, Jakarta
  3. A. Mukthie Fajar, 1994, Tentang dan Sekitar Hukum Perkawinan di Indonesia, Cet. 1, FH. Universitas Brawijaya, Malang.
  4. Eman Suparman, 2007, Hukum Waris Indonesia, Cet.2, Aditama, Bandung.
  5. Endang Sumiarni, 2004, Kedudukan Suami Isteri Dalam Hukum Perkawinan Waris, Cet. I, Jalasutra, Yogyakarta.
  6. _____ 1995, Hukum Pembuktian, Cet. XI, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
  7. G.H.S. Lumban Tobing, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Cet. 3, Erlangga, Jakarta.
  8. Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Cet. 1, Aditama, Bandung.
  9. H. Abdurrahman, 2007, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Edisi Pertama, Akademika Pressindo, Jakarta.
  10. H. A. Damanhuri HR, 2007, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Cet. 1. Mandar Maju, Bandung.
  11. Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Edisi 1-3, Rajwali Press, Jakarta.
  12. M. Idris Ramulyo, 2000, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta.
  13. _____ 2006, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat, Cet 5, Sinar Grafika, Jakarta.
  14. Martiman Prodjohamidjojo, 2002, Hukum Perkawinan Indonesia Indonesia Legal Centre Publishing,Jakarta.
  15. R. Soeroso, 2007, Perbandingan Hukum Perdata, Cet. 7, Sinar Grafika, Jakarta.
  16. R.Soetojo Prawirohamidjojo,1988, Pluralisme Dalam Perundangundangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya.
  17. R. Subekti, 2002, Ringkasan Tentang Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Cet. III, Intermasa, Jakarta.
  18. Sudarsono, 2005, Hukum Perkawinan Nasional, Cet. 3, Rineka Cipta, Jakarta.
  19. Sudikno Mertukusumo, 1986, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
  20. Wahyono Darmabrata, 2003, Tinjauan Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Beserta Undang-undang Dan Peraturan Pelaksanaannya, Cet. 2, FH. UI, Jakarta.
  21. Wirjono Prodjohanidjojo, 1981, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Sumur Bandung.
  22. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975.