Main Article Content

Abstract

Abstrak

Pada hakikatnya semua orang sama kedudukanya di depan hukum, Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan baik terhadap rakyat kecil maupun penguasa. Peristiwa pelanggaran HAM, seperti pelanggaran terhadap hak-hak sebagai pekerja, penyekapan, penganiayaan, penyiksaan terhadap PRT masih sering terjadi. Negara absen dan tejdi kekosongan hukum untuk perlindungan PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT.

 

Keywords

Viktimologi Perempuan dan KDRT.

Article Details

How to Cite
Pangestuti, E. (2018). TINJAUN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KEKERASAN PSIKIS PADA PEMBANTU RUMAH TANGGA. Yustitiabelen, 4(1), 27-49. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v4i1.151

References

  1. Achamd Ali.2002. Menguak Tabir Hukum, Penerbit Vhalia Indonesia : Bogor
  2. Andi Hamzah. 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta
  3. Andi Zainal Abidin. 1995. Hukum Pidana 1. Sinar Grafika. Jakarta
  4. A.S. Alam. 2010. Pengantar Kriminologi, Refleksi Arts, Madiun
  5. C.S.T. Kansil dan Christine, S.T. 1995. Latihan Ujian Hukum Pidana, Sinar Grafika : Jakarta.
  6. Djoko Prakoso. 1988. Hukum Penintensier Di Indonesia, Liberty : Yogyakarta.
  7. E.Y. Kanter dan S.R. Sianturu. 2002, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika : Jakarta
  8. Ilhami Bisri. 2007. Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum Indonesia, Raja Grafindo : Jakarta.
  9. Kartini 2011 Tinjauan Yuridis Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Majikan Terhadap Pembantu Rumah Tangga
  10. K. Arief Mansur dan Ensatris Gultom. 2001. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita. PT,Raja Grafindo Persada Jakarta
  11. ..........................2002. Asas-asas Hukum Pidana. PT. Rineka Cipta : Jakarta
  12. Leden Marpaung, 1991. Unsur-unsur Perbuatan Yang dapat Dihukum, Sinar Grafika : Jakarta
  13. Liliuk Mulyadi. 2001. Kapita Seleksta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi, Djamban : Jakarta
  14. Moerti Hadiati Soeroso. 2010 Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Sinar Grafika : Jakarta
  15. M. Solly Lubis. 2002. Ilmu Negara, Mandar Maju : Bandung
  16. M. Sudrajat Bassar. 1984. Tindak-tindak Pidana Tertentu, Remadja Karya : Bandung.
  17. Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni : Bandung.
  18. P.A.F Lamintang. 1998. Hukum Penitensier Indonesia, CV. Armico : Bandung.
  19. Rena Yulia. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan , Graha Ilmu : Yogyakarta.
  20. Undang-Undang
  21. Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  22. Undang-Undang. Nomor 13. Tahun 2006. Perlindungan Saksi dan Korban.
  23. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Hakim