Main Article Content
Abstract
Abstrak
Pada hakikatnya semua orang sama kedudukanya di depan hukum, Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan baik terhadap rakyat kecil maupun penguasa. Peristiwa pelanggaran HAM, seperti pelanggaran terhadap hak-hak sebagai pekerja, penyekapan, penganiayaan, penyiksaan terhadap PRT masih sering terjadi. Negara absen dan tejdi kekosongan hukum untuk perlindungan PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT.
Keywords
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Achamd Ali.2002. Menguak Tabir Hukum, Penerbit Vhalia Indonesia : Bogor
- Andi Hamzah. 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta
- Andi Zainal Abidin. 1995. Hukum Pidana 1. Sinar Grafika. Jakarta
- A.S. Alam. 2010. Pengantar Kriminologi, Refleksi Arts, Madiun
- C.S.T. Kansil dan Christine, S.T. 1995. Latihan Ujian Hukum Pidana, Sinar Grafika : Jakarta.
- Djoko Prakoso. 1988. Hukum Penintensier Di Indonesia, Liberty : Yogyakarta.
- E.Y. Kanter dan S.R. Sianturu. 2002, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika : Jakarta
- Ilhami Bisri. 2007. Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum Indonesia, Raja Grafindo : Jakarta.
- Kartini 2011 Tinjauan Yuridis Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Majikan Terhadap Pembantu Rumah Tangga
- K. Arief Mansur dan Ensatris Gultom. 2001. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita. PT,Raja Grafindo Persada Jakarta
- ..........................2002. Asas-asas Hukum Pidana. PT. Rineka Cipta : Jakarta
- Leden Marpaung, 1991. Unsur-unsur Perbuatan Yang dapat Dihukum, Sinar Grafika : Jakarta
- Liliuk Mulyadi. 2001. Kapita Seleksta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi, Djamban : Jakarta
- Moerti Hadiati Soeroso. 2010 Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Sinar Grafika : Jakarta
- M. Solly Lubis. 2002. Ilmu Negara, Mandar Maju : Bandung
- M. Sudrajat Bassar. 1984. Tindak-tindak Pidana Tertentu, Remadja Karya : Bandung.
- Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni : Bandung.
- P.A.F Lamintang. 1998. Hukum Penitensier Indonesia, CV. Armico : Bandung.
- Rena Yulia. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan , Graha Ilmu : Yogyakarta.
- Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Undang-Undang. Nomor 13. Tahun 2006. Perlindungan Saksi dan Korban.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Hakim