Main Article Content
Abstract
Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga yang menangani perlindungan terhadap Saksi dan Korban, setidaknya memberi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban pelanggaran HAM atau Saksi Korban tindak kejahatan. LPSK menjadi aktor penting yang merupakan bagian dari fungsi pemerintah untuk menciptakan terungkapnya kebenaran dan tegaknya keadilan bagi Saksi dan Korban dalam system peradilan pidana di indonesia. Salah satu wujud hubungan hukum dengan kekuasaan Negara, di bentuklah suatu lembaga Negara yang berdasarkan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK ini dan ditentukan Visi LPSK, yakni “terwujudnya perlindungan Saksi dan Korban dalam system peradilan pidana”, dan dari Visi LPSK selanjutnya dibangun Misi LPSK yang terdiri dari beberapa hal, yaitu mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi Saksi dan Korban dalam peradilan pidana, mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak Saksi dan Korban.
Keywords
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Harahap,Zahirin.2001.Hukum Acara Perdata dan Tata Usaha Negara, Jakarta:Raja Grafindo.
- Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.
- wM.Syukri Akub dan Baharuddin Badaru. 2012. Wasasan Due Process of law Dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta : Mahkamah Rangkang Offset.
- Marpaung,Leden.2011. Proses Penanganan Perkara Pidana ( Penyelidikan &Penyidikan) Bagian Pertama, Jakarta : Sinar Grafika.
- Mertokusumo,Sudikno, 1993. Mengenal Hukum Suatu Pengantar,Yogyakarta : Liberty Yogyakarta.
- Muhardar, 2010. Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana,Surabaya : PMN.
- Mulyadi,Lilik. 2007. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminolo dan Victimologi, Jakarta : Djambatan.
- O.C.Kaligis. 2006. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka,Terdakwa dan Terpidana, Bandung : P.T. Alumni
- Paulus Effendy Lotulung. 1993. Penegakan Hukum Oleh Hakim Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Prasetyo,Teguh.2011. Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta : Rajawali Pers
- Projokodikoro,wirjono. 1981. Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bandung:Sumur Bandung
- Soeroso.2006. Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta : Sinar Grafika.
- Widodo Eddyono,Supriyadi.2007.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Di Indonesia: Sebuah Pemetaan Awal, Jakarta : Indonesia Corupption Watch.