Main Article Content
Abstract
Dalam rumusan Pasal 338 KUHP, seseorang yang melakukan suatu perbuatan pidana akan dikenakan sanksi atas perbuatannya. Namun pada kenyataannya masih sering dijumpai para pelaku tindak pidana didalamnya juga ada orang lain dalam peristiwa tersebut. Tujuan penelitian untuk mendapatkan informasi bagaimana tindakan hukum pada kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang lain hingga berakibat meninggalnya seseorang yang pelakunya lebih dari satu dan pertimbangan hakim pada putusan kasus tersebut.
Metode yang digunakan adalah penelitian Pustaka (Library Research), yakni diperoleh melalui studi kepustakaan. Akibat perbuatan yang di lakukan para terdakwa, Hakim memutuskan bahwa para Terdakwa telah terbukti melakukan tindakan kekerasan yang berakibat matinya seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dan menjatuhkan pidana masing-masing 8 (delapan tahun) penjaraKeywords
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Arief, Barda Nawawi. 2011. Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta. Kencana Prenada Media Group.
- Chazawi, Adami. 2010. Kejahatan TerhadapTubuh dan Nyawa.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
- Moeljatno. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta. PT. Bumi Aksara.
- Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. RinekaCipta.
- http://repository.unhas.ac.id/
- http://digilib.uinsby.ac.id/