Main Article Content

Abstract

Dalam rumusan Pasal 338 KUHP, seseorang yang melakukan suatu  perbuatan pidana akan dikenakan sanksi atas perbuatannya. Namun pada kenyataannya masih sering dijumpai para pelaku tindak pidana didalamnya juga ada orang lain dalam  peristiwa tersebut. Tujuan penelitian untuk mendapatkan informasi bagaimana tindakan hukum pada kasus kekerasan yang dilakukan oleh  orang lain hingga berakibat meninggalnya seseorang yang pelakunya lebih dari satu dan pertimbangan hakim pada putusan kasus tersebut.

Metode yang digunakan adalah  penelitian Pustaka (Library Research), yakni  diperoleh melalui studi kepustakaan. Akibat perbuatan yang di lakukan para terdakwa, Hakim memutuskan bahwa para Terdakwa  telah terbukti melakukan tindakan kekerasan yang berakibat matinya seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dan menjatuhkan pidana masing-masing 8 (delapan tahun) penjara

Keywords

Tindak Pidana Penyertaan Pembunuhan

Article Details

How to Cite
Pangestuti, E. (2016). TINJAUAN TERHADAP PENYERTAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA SESEORANG (Studi pada Putusan Nomor : 144/Pid.B/2016/PN.JBG.). Yustitiabelen, 2(1), 103-114. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v2i1.162

References

  1. Arief, Barda Nawawi. 2011. Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta. Kencana Prenada Media Group.
  2. Chazawi, Adami. 2010. Kejahatan TerhadapTubuh dan Nyawa.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  3. Moeljatno. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta. PT. Bumi Aksara.
  4. Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. RinekaCipta.
  5. http://repository.unhas.ac.id/
  6. http://digilib.uinsby.ac.id/