Main Article Content
Abstract
Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting,karena dengan sebuah perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara biologis,psikologis maupun secara sosial.Kematangan emosi merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan perkawinan. Keberhasilan rumah tangga sangat banyak ditentukan oleh kematangan emosi,baik suami maupun istri. Dengan dilangsungkannya perkawinan maka status sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat diakui sebagai pasangan suami istri,dan sah secara hukum.Batas usia dalam melangsungkan perkawinan adalah penting dan dapat dikatakan sangat penting.Hal ini disebabkan karena didalam perkawinan menghendaki kematangan psikologis.Usia perkawinan yang terlalu muda dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggungjawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri.Pernikahan yang sukses sering ditandai dengan kesiapan memikul tanggung jawab. Begitu memutuskan untuk menikah, mereka siap menanggung segala segala beban yang timbul akibat adanya pernikahan,baik menyangkut pemberian nafkah,pendidikan anak, maupun yang berkaitan dengan perlindungan,pendidikan serta pergaulan yang baik.Penelitian yangdilakukan menyangkut dampak perkawinan usia muda terhadap pola asuh keluarga dan faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia muda di Desa Talang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif.
Keywords
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Al-ghifari, Abu. 2004. Pernikahan Dini Dilema Generasi Ekstravagansa. Bandung:
- Mujahid.Afandi, Ali, Prof, S.H. Hukum Waris Hukum Keluarga HukumPembuktian.Jakarta: PT. Rineka Cipta.
- Arikunto,Suharsimi. 1996. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek.Jakarta:Rineka Cipta.
- Bimowalgito. 1993. Pengantar Psikologi Umum.Yogyakarta: Andi Ofset.
- B.Ter Haar Bzn, Mr. 1960. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta:Penerbit Pradnya Paramita.
- Hadikusuma, Hilman. 1983. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Alumni.
- ---------------. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
- Martaniah, Mulyani. 1964. Peranan orang tua dalam 143 perkembangan Kepribadian.
- Milles, Mettew, B dan Hubberman, A.
- Michael. 1992. 1Analisis Data
- Kualitatif.
- Fauzil Adhim, Mohammad. 2002.
- Indahnya Perkawinan Dini.Jakarta: Gema Insani.
- Moleong, Lexy J. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
- Nasruddin, Thoha. 1967. Pedoman Perkawinan Islam.Jakarta: Bulan Bintang.
- Poerwadarminta, W.J.S. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia1.Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
- Rachman, Maman. 1999. Strategi dan Langkah-langkah Penelitian. Semarang,IKIP Semarang Perss.
- Soemiyati, S.H. Hukum Perkawinan Islam Dan Undnag-Undang Perkawinan.Yogyakarta: Liberty.
- Soeryono, Soekanto. 1992. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta:PT. Grafinda.
- Solaiman ,1997. Pola Asuh Orang Tua: Gramedia
- Mangoenprasodjo, A. Setiono. 2004. pengasuhan anak diera internet. Jogjakarta: Thinfresh.
- Mohammad, M.Dlori. 2011. jeratan nikah dini, wabah pergaulan. Jogjakarta MediaAbadi.