Main Article Content

Abstract

Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting,karena dengan sebuah perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara biologis,psikologis maupun secara sosial.Kematangan emosi merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan perkawinan. Keberhasilan  rumah tangga sangat banyak ditentukan oleh kematangan emosi,baik suami maupun istri. Dengan dilangsungkannya perkawinan maka status sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat diakui sebagai pasangan suami istri,dan sah secara hukum.Batas usia dalam melangsungkan perkawinan adalah penting dan dapat dikatakan sangat penting.Hal ini disebabkan karena didalam perkawinan menghendaki kematangan  psikologis.Usia perkawinan yang terlalu muda dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggungjawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri.Pernikahan yang sukses sering ditandai dengan kesiapan memikul tanggung jawab. Begitu memutuskan untuk menikah, mereka siap menanggung segala segala beban yang timbul akibat adanya pernikahan,baik menyangkut pemberian nafkah,pendidikan anak, maupun yang berkaitan dengan perlindungan,pendidikan serta pergaulan yang baik.Penelitian yangdilakukan menyangkut dampak  perkawinan  usia  muda terhadap pola asuh keluarga dan faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia muda di Desa Talang  Kecamatan Sendang    Kabupaten Tulungagung.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian    ini adalah pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif.

Keywords

Perkawinan Usia Muda Pola Asuh Keluarga

Article Details

How to Cite
PURNAWATI, L. (2015). DAMPAK PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP POLA ASUH KELUARGA (Studi di desa Talang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung ). Publiciana, 8(1), 126-143. https://doi.org/10.36563/publiciana.v8i1.167

References

  1. Al-ghifari, Abu. 2004. Pernikahan Dini Dilema Generasi Ekstravagansa. Bandung:
  2. Mujahid.Afandi, Ali, Prof, S.H. Hukum Waris Hukum Keluarga HukumPembuktian.Jakarta: PT. Rineka Cipta.
  3. Arikunto,Suharsimi. 1996. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek.Jakarta:Rineka Cipta.
  4. Bimowalgito. 1993. Pengantar Psikologi Umum.Yogyakarta: Andi Ofset.
  5. B.Ter Haar Bzn, Mr. 1960. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta:Penerbit Pradnya Paramita.
  6. Hadikusuma, Hilman. 1983. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Alumni.
  7. ---------------. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
  8. Martaniah, Mulyani. 1964. Peranan orang tua dalam 143 perkembangan Kepribadian.
  9. Milles, Mettew, B dan Hubberman, A.
  10. Michael. 1992. 1Analisis Data
  11. Kualitatif.
  12. Fauzil Adhim, Mohammad. 2002.
  13. Indahnya Perkawinan Dini.Jakarta: Gema Insani.
  14. Moleong, Lexy J. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
  15. Nasruddin, Thoha. 1967. Pedoman Perkawinan Islam.Jakarta: Bulan Bintang.
  16. Poerwadarminta, W.J.S. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia1.Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
  17. Rachman, Maman. 1999. Strategi dan Langkah-langkah Penelitian. Semarang,IKIP Semarang Perss.
  18. Soemiyati, S.H. Hukum Perkawinan Islam Dan Undnag-Undang Perkawinan.Yogyakarta: Liberty.
  19. Soeryono, Soekanto. 1992. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta:PT. Grafinda.
  20. Solaiman ,1997. Pola Asuh Orang Tua: Gramedia
  21. Mangoenprasodjo, A. Setiono. 2004. pengasuhan anak diera internet. Jogjakarta: Thinfresh.
  22. Mohammad, M.Dlori. 2011. jeratan nikah dini, wabah pergaulan. Jogjakarta MediaAbadi.