Main Article Content
Abstract
PPasar Tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli dan ditandai dengan adanya transaksi penjual dan pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar menawar. Dengan adanya pasar tradisioanal masyarakat akan sangat senang dimana pasar tersebut banyak menyediakan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari dan tentunya harga juga lebih murah. Untuk itu pengembangan pasar tradisional perlu ditingkatkan. Agar minat pengunjung semakin meningkat diperlukan adanya perubahan atau inovasi agar lebih menarik minat pengunjung. Pengembangan pasar tradisioanal di Boyolangu dapat dilihat antara lain dengan : renovasi fisik, renovasi fisik, kegiatan kebersihan pasar dan lingkungan pasar, penataan tempat dan pengelompokan jenis dagangan, tertib administrasi, ketertiban dan keamanan. Sedangkan faktor yang mendukung antara lain para pedangan yang selalu mengikuti anjuran dari pengelola pasar, adanya petugas kebersihan, adanya dukungan yang baik dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Adapun faktor yang menghambat dari pengembangan pasar tradisional dalam meningkatkan minat pengunjung antara lain : adanya masyarakat yang kurang sadar diri dengan membuang sampah di sekitar pasar, pengemasan barang-barang dagangan yang kurang menarik, saluran air yang sering tersumbat. Pendekatan yang diinginkan adalah pendekatan kwalitatif yang dimaksud memperoleh gambaran yang mendalam tentang pengembangan pasar tradisional dalam meningkatkan minat pengunjung.
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Alwi, Hasan dkk. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta : Balai Pustaka.
- Anthony, Chourmain, 2008. Pasar dan Masyarakat. Yogyakarata : Bentang Budaya
- Bagus, Lorens. 2005. Kamus Filsafat. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
- Barkatullah. 2010. Hak-hak Konsumen. Bandung : Nusa Media
- Daldjoeni. 2003. Geografi Kota dan Desa. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
- Esther dan Didik. 2005. Membuat Pasar Tradisional Tetap Eksis. Jakarta : Sinar Harapan.
- J. Moleong, Lexy, 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
- Mursid, M. 2010. Manajemen Pemasaran. Jakarta : Bumi Aksara.
- Prastowo, Andi. 2011. Memahami Metode-metode Penelitian. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media.
- Subroto, DJ. 2007. Pengetahuan Sosial Ekonomi. Jakarta : Bumi Aksara.
- Sumodiningrat, Gunawan. 1998. Membangun Perekonomian Rakyat. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Supatmiyarsih, dkk, 2005. Statistik Terapan untuk Penelitian Ilmu-ilmu Sosial. Yogyakarta : Gajah Mada University Press.
- Suyanto. 2013. Aplikasi Desain Grafis untuk Periklanan. Yogyakarta : Andi
- Sugiyono 2016. Metodologi Penelitian
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 420/MPP/Kep/10/1997 Tentang Pedoman dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulunagung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
- Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Tentang Perekonomian Nasional.
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
- http://media.neliti.com (diakses pada Senin, 10 Februari 2020 pada pukul 16.00 WIB). http://repository.iainpurwokerto.ac.id (diakses pada Rabu, 12 Februari 2020 pada pukul 18.00 WIB) http://repository.usu.ac.id (diakses pada Jum’at, 14 Februari 2020 pada pukul 11.00 WIB)
- http://www.pelajaran.co.id (diakses pada Minggu, 16 Februari 2020 pada pukul 20.00 WIB)
- http://www.pasartradisional (diakses pada Senin, 13 Maret 2021 pada pukul 19.00 WIB)
- http://www.pengembanganpasar (diakses pada Kamis, 16 Maret 2021 pada pukul 13.00 WIB)