Main Article Content
Abstract
Dokter spesialis mempunyai peran penting dalam layanan kesehatan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Namun, perundungan dalam pendidikan kedokteran, khususnya di kalangan peserta program pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan di Indonesia, semakin meningkat. Dalam skripsi ini penulis membahas tentang perlindungan hukum peserta program pendidikan dokter spesialis dari tindakan perundungan di lingkungan Rumah Sakit Pendidikan. Analisis dilakukan terhadap peraturan hukum yang berlaku antara lain UU Kesehatan, Instruksi Menteri Kesehatan, Kode Etik Profesi Kedokteran, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang meliputi analisis peraturan hukum yang berlaku, pendekatan konseptual dalam ilmu hukum, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat melindungi peserta program pendidikan dokter spesialis dari tindakan bullying di Rumah Sakit Pendidikan. Namun implementasi peraturan yang ada masih kurang diterapkan dan dikomunikasikan kepada setiap peserta, serta kepada pendidik/tenaga kesehatan dan pimpinan Rumah Sakit Pendidikan mengenai pencegahan dan penanganan bullying. Oleh karena itu, disarankan bagi pemerintah dan lembaga yang bekerja sama dengan rumah sakit dalam menyelenggarakan program pendidikan dokter spesialis untuk membentuk mekanisme pengaduan dan perlindungan terhadap korban dan saksi perundungan. Selain itu, tim layanan konseling harus dibentuk untuk membantu korban dan saksi dalam menjaga kesehatan mental mereka, memastikan mereka dapat melanjutkan aktivitas dan pendidikan mereka dengan aman dan terlindungi.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- ABC Health and Wellbeing. 2022. One in Five trainee doctors considering leaving medicine amid bullying and heavy workloads. https://www.abc.net.au/
- Andika Persada Putera. 2020. Buku Ajar Teori Hukum. Program Studi Magester Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hang Tuah Surabaya.
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 2022. Buku Putih Reformasi Sistem Kesehatan Nasional. Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat.
- Bunu, Y. H. 2020. Peran Konseling dalam Mereduksi Traumatik pada Siswa yang
- Mengalami Bullying. Cendekia, 14(2),93–109. https://doi.org/10.30957/
- Cendekia.v14i2.625.
- Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2009. Pedoman Klasifikasi Dan Standar Rumah Sakit. Jakarta.
- E. Sismani Papacosta dkk. 2014. Bullying Phenomenon and Preventive Programs in Cyprus‟s School System. International Journal of Mental Health Promotion. Vol. 16. No. 1
- Herson Verlinden dan Thomas. 2012. Perilaku Bullying: Asesmen Multidimensi dan Intervensi Sosial, Jurnal Psikologi, Undip Vol. 11, No. 2, Oktober 2012
- Mona Dianes. 2019. Kecenderungan Perilaku Bullying Di SMP N 12 Padang serta Implikasinya terhadap Layanan Bimbingan dan Konseling. Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang.
- Maria Cicilia Tri Palupi. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Bullying Dalam Perspektif Viktimologi. Program Pascasarjana Universitas Merdeka Malang. MLJ Merdeka Law Journal,1 (2):91-101 https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/mlj/article/view/5494/pdf
- Tejinder Singh dan Avtar Singh. 2018. Budaya Kasar dalam Pendidikan Medis: Mentor Harus Memperbaiki Jalannya, Jurnal Farmakologi Klinis Anestesiologi 34, No. 2, 2018, h. 145–147.
- Kementerian Republik Indonesia. 2023. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta. Retrieved from Kementerian Republik Indonesia. website: https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
- Kemenkes Republik Indonesia. 2022. Dalam Sebulan Kemenkes Terima 91 Laporan Perundungan Dokter di Rumah Sakit. https://databoks.katadata.co.id/
- Kemenkes Republik Indonesia. 2023. Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Jakarta.
- Nandiyah Abdullah. 2013. Mengatasi Bullying di Sekolah. Jurnal Magistra, No.83 Th.XXV. ISSN 0215-9511.
- Noer, R. M. 2020. Analysis of Negative Behaviour in Nursing Workplace and The Impact. Jurnal Midpro, 33-40.
- Putri Rohmatul Hidayah. 2023. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Oleh Pelaku Terhadap Korban Bullying di Indonesia. Universitas Muhammadiyah Gresik. Unesa Law Review Vol. 6, No. 1 https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1
- Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Cetakan ke-V. Bandung : Citra Aditya Bakti.
- Sayid Muhammad Rifki Noval. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Perundungan Yang Terjadi Di Tempat Kerja. Jurnal Pemuliaan Hukum Vol. 4, No. 2 (Oktober 2021), Pp. 27-42, Doi: 10.30999/Jph.V4i2.1464
- Sucipto, S. 2012. Bullying dan Upaya Meminimalisasikannya. Psikopedagogia, 1(1).
- Suryani. 2016. Stop Bullying. Bekasi : Soul Journey.