Main Article Content

Abstract

Idealnya dalam sebuah perkawinan yang harmonis dan bahagia adalah terciptanya komunikasi dua arah, adanya saling bisa menerima segala kekurangan dan kelebihan pasangannya. Namun jika terjadi salah satu perbedaan sudut pandang tentang tujuan perkawinannya, ditunjang adanya ketidak puasan dari kekurangan pasangannya, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan poligami oleh suami. Namun hal itu akan terjadi apabila suami sudah mendapat restu atau disetujui oleh istrinya, dan suami bersedia untuk bertanggungjawab akan bersikap adil pada para isteri, dan anak-anaknya.

 

Keywords

Putusan Hakim Pengadilan Agama dan Izin Poligami.

Article Details

How to Cite
Widowati, W. (1). KAJIAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG TENTANG IZIN POLIGAMI. Yustitiabelen, 2(1), 1-19. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v2i1.122

References

  1. Amiruddin, dan H. Zainal Asikin, 2003, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  2. Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penlitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
  3. H. Zainudin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
  4. ‘Iffah Qanita Nailiya, 2016, Poligami, Berkah ataukah Musibah?, Diva Press, Yogyakarta.
  5. Munawir AW, 1997, Kamus At-Munawir Arab-Indonesia Terlengkap Pustaka, Pradnya Paramita, Jakarta.
  6. Pramadya Yan Puspa, 1997, Kamus Hukum, Aneka Ilmu, Semarang.
  7. Suprapto Bibit, 1990, Lika-liku Poligami, Al-Kauzzar, Yogyakarta.
  8. Ignaz Goldziher, 2003, Mahzhab Tafsir dari Aliran Klasik hingga Modern, Elsaq Press, Yogyakarta.
  9. Soemiyati, 1997, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta.
  10. Syaikh Ahmad Mustofa Al-Farran, 2006, Tafsir Al-Imam As-Syafi’I, Juz II, Dar-at-Tadmuriyyah, Riyadh.
  11. Az-Zamakhsyari, 1966, Al-Kasyaf ‘an Haqaq al-Tanzil wa al-‘uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta’wil, Juz I, Musthofa al-Bab al-Halabi, Mesir.
  12. Al-Qurthubi, 1967, Al-Jami Li al-Ahkami al-Quran, Dar-Al-kitab Al-‘Arabiyyah, Kairo.
  13. M. Quraish Shihab, 1998, Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat, Mizan, Jakarta.
  14. Syuhudi Ismail, 1987, Pengantar Ilmu Hadits, Angkasa, Bandung.
  15. H Amirullah Syarbini dan Hasbiyallah, 2003, Anda Bertanya Ustadz Menjawab, Ruang Kata, Bandung.
  16. Ahmad Rofiq, 2003, Hukum Islam Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  17. Lailatur Mardhiyah, 2004, Poligami Ditinjau Dari Hukum Positif artikel pada Mediasi, Edisi September.
  18. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  19. PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil Jo PP No. 45 Tahun 1990.
  20. Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
  21. Kepmen Pertahanan dan Keamanan Angkatan Bersenjata Nomor : Kep/01/1/1980 tentang Peraturan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Anggota ABBRI.
  22. Petunjuk Teknis No. Pol. JUKNIS/01/III/1981 tentang Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Anggota Polri