PERAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN ANCAMAN PIDANA DIBAWAH 7 TAHUN (Study Kasus di POLRES Tulungagung).

Authors

  • Sriastuti Agustina Universitas Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v2i1.123

Keywords:

Anak, Tindak Pidana dan Diversi

Abstract

            Aparat Kepolisian Selaku  Penyidik merupakan garda terdepan yang  harus dapat menyaring kasus-kasus tindak pidana akan dilanjutkan pada proses peradilan berikutnya atau dihentikan melalui kewenangan diskresinya Penyidik harus dapat memutuskan bagaimana sebaiknya yang dilakukan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, berdasarkan kepentingan yang terbaik bagi anak, untuk itu diperlukan penyidik yang benar-benar paham dan terlatih untuk ini. Penyidik harus dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga sosial serta lembaga-lembaga terkait dalam hal penanganan masalah anak, namun ada beberapa kendala yang menghambat pelaksanaan Diversi Anak sebagai pelaku tindak Pidana.

      

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.

Zainudin Ali dan Bambang Prasetyo, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Uli Parulian Sihombing, dkk, 2011, Hak Tersangka di Dalam KUHAP, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta.

Nandang Sambas, 2010, Pembaruan Sistim Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yogjakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

C. Internet

Muhamad Agil Aliansyah. Polisi Bebaskan Remaja Yang Duduk dan Injak Alquran di Tulungagung. https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-bebaskan-remaja-yang-duduk-dan-injak-alquran-di-tulungagung.html (diakses tanggal 22 Februari 2017 jam 14:17).

Downloads

Issue

Section

Articles

How to Cite

PERAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN ANCAMAN PIDANA DIBAWAH 7 TAHUN (Study Kasus di POLRES Tulungagung). (2021). Yustitiabelen, 2(1), 20-44. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v2i1.123