Main Article Content
Abstract
Aparat Kepolisian Selaku Penyidik merupakan garda terdepan yang harus dapat menyaring kasus-kasus tindak pidana akan dilanjutkan pada proses peradilan berikutnya atau dihentikan melalui kewenangan diskresinya Penyidik harus dapat memutuskan bagaimana sebaiknya yang dilakukan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, berdasarkan kepentingan yang terbaik bagi anak, untuk itu diperlukan penyidik yang benar-benar paham dan terlatih untuk ini. Penyidik harus dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga sosial serta lembaga-lembaga terkait dalam hal penanganan masalah anak, namun ada beberapa kendala yang menghambat pelaksanaan Diversi Anak sebagai pelaku tindak Pidana.
Keywords
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- A. Buku
- P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
- Zainudin Ali dan Bambang Prasetyo, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
- Uli Parulian Sihombing, dkk, 2011, Hak Tersangka di Dalam KUHAP, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta.
- Nandang Sambas, 2010, Pembaruan Sistim Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yogjakarta.
- B. Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Republik Indonesia tentang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- C. Internet
- Muhamad Agil Aliansyah. Polisi Bebaskan Remaja Yang Duduk dan Injak Alquran di Tulungagung. https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-bebaskan-remaja-yang-duduk-dan-injak-alquran-di-tulungagung.html (diakses tanggal 22 Februari 2017 jam 14:17).