Main Article Content

Abstract

Dalam memeriksa dan mengadili perkara perdata, asas-asas yang berlaku di lingkungan peradilan umum juga berlaku di lingkungan peradilan agama. Salah satu asas penting yang wajib diperhatikan adalah bahwa hakim dilarang menetapkan lebih dari yang dimohonkan. Jika sekiranya hakim telah menjatuhkan penetapan yang tidak diminta dalam petitum permohonan maka hakim tersebut telah melakukan “ultra petita”. Hakim yang mengabulkan melebihi petitum permohonan dianggap telah melampau batas wewenangnya. Namun dalam praktinya di dalam lingkungan Peradilan Agama terdapat penetapan hakim yang lebih mementingkan keadilan subtantif sehingga dalam penetapan tersebut terkandung unsur “ultra petita”. Hal ini ditemukan dalam perkara Nomor 0156/Pdt.P/2013/PA.JS dan perkara Nomor 0069/Pdt.P/2013/PA.Dps mengenai penetapan permohonan asal usul anak. Penetapan permohonan asal usul anak sendiri sangatlah penting bagi si anak luar kawin yang secara baik hukum negara maupun hukum agama tidak memiliki hubungan keperdataan maupun hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Karena penetapan permohonan asal usul anak merupakan salah satu perlindungan hukum bagi anak agar mendapatkan hak-haknya sebagai anak, salah satunya adalah hak akan pemeliharaan, pendidikan dan hak atas hubungan nasab.

Keywords

Ultra Petita Penetapan Permohonan Asal Usul Anak Anak Luar Kawin

Article Details

How to Cite
Ramadhan, D. (1). ULTRA PETITA” DALAM PENETAPAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK DALAM MENJAMIN HAK-HAK ANAK. Yustitiabelen, 3(1), 108-128. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v3i1.132

References

  1. Buku:
  2. Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2013.
  3. Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Kencana, Jakarta,2006.
  4. Harahap, M Yahya, Hukum Acara Perdata Tentang, Gugatan, Persidangan, Penyitaan, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
  5. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenada Media Group, Jakarta, 2014.
  6. Algra, NE, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia, Bina Cipta,Jakarta,1983.
  7. Witanto, D.Y, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan,Prestasi Pustaka, Jakarta, 2012.
  8. Makalah
  9. Asyrof ,Mukhsin, “Mengupas Permasalahan Istilhaq Dalam Hukum Islam”, Makalah. Tanpa Tahun
  10. Jurnal:
  11. Taufiki, Muhammad, “Konsep Nasab, Istilhaq dan Hak Perdata Anak Luar Nikah”,Jurnal, Ahkam, Jakarta, 2012.
  12. Skripsi
  13. Adam Haidar, “Putusan “Ultra Petita” Mahkamah Konstitusi Dalam Perkata Pengujian Undang-Undang”,Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2008
  14. Putusan Pengadilan
  15. Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 0156/Pdt.p/2013/PA.JS.
  16. Penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 0069/Pdt.P/2013/PA.Dps..
  17. Putusan Mahkamah Agung No. 556 K/Sip/1971.
  18. Putusan Mahkamah Agung No 882 K/Sip/1974.
  19. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1245.K/Sip/1974.
  20. Putusan Mahkamah Agung Nomor 425.K/Sip/1975.
  21. Peraturan Perundang-Undangan:
  22. Het herziene Indonesisch Reglement (HIR), Staatsblad Tahun 1848 Nomor 16, Staatsblad 1941 Nomor 44.
  23. Rechtwezen in de Guwesten Buiten en Madura (RBg), Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227.
  24. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73 ) juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9 ) juncto Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3)
  25. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).
  26. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49) juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22) juncto Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159).
  27. Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.