Main Article Content

Abstract

Penelitian ini mengkaji penetapan Tempat Penting Masyarakat Hukum Adat Malind Anim berdasarkan Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merauke Tahun 2010–2030. Masalah penelitian dirumuskan sebagai: bagaimanakah penempatan Tempat Penting dalam struktur RTRW Kabupaten Merauke? Dengan menggunakan penelitian hukum normatif—melalui studi dokumen, analisis perundang-undangan, dan telaah literatur—penelitian menemukan bahwa pengaturan Tempat Penting digolongkan ke dalam kawasan lindung setempat (spiritual dan kearifan lokal) tidak sesuai kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya menurut PP No. 15 Tahun 2010. Perbedaan jadwal penetapan antara Perda Kabupaten (2011) dan Perda Provinsi Papua (2013) menegaskan perlunya sinkronisasi norma. Merujuk PP No. 21 Tahun 2021, muatan pengaturan Tempat Penting seharusnya diperkuat dalam kawasan strategis dan kawasan lindung. Sebagai rekomendasi, Raperda RTRW Kabupaten Merauke harus mengadopsi ketentuan terbaru tersebut, dan Pemerintah Kabupaten Merauke diharapkan konsisten melakukan perlindungan, pemantauan, dan evaluasi Tempat Penting Masyarakat Hukum Ada.

Keywords

Tempat Penting Malind Anim Pengaturan Landmarks Regulation

Article Details

How to Cite
Rahman, A. (2025). Sinkronisasi Pengaturan Kawasan Tempat Penting Bagi Masyarakat Hukum Adat Malind Anim. Yustitiabelen, 11(2), 174-192. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v11i2.1450

References

  1. Brown, S., & Verschuuren, B. (2018). Cultural and Spiritual Significance of Nature in Protected and Conserved Areas. 1–13. https://doi.org/10.4324/9781315108186-1
  2. Conoras, M. A. M., Suhartini, S., Haryati, H., & Siauta, M. S. (2024). Penataan Danau Tolire Kecil Sebagai Ruang Terbuka Publik Di Kota Ternate. Jurnal Sipil Sains, 14(1). https://doi.org/10.33387/sipilsains.v14i1.7877
  3. Felix, D., & Edmond, D. (2023). Managing Environmental Degradation Using Traditional, Cultural and Spiritual Strategies the Tale of Dagaaba and Birifor People. Asian Journal of Education and Social Studies, 17–22. https://doi.org/10.9734/ajess/2023/v38i4831
  4. Frumensius Obe Samkakai. (2009). Malindanim Dahulu, Sekarang, dan Masa Datang, Makalah Konggres Pemuda Marindanim, . In Yalmasu (p. 6).
  5. Hendrik Resi. (2024, June 21). Aksi Tolak Investasi Jilid II, Masyarakat Adat Kembali Demo ke DPRD Merauke. Https://Seputarpapua.Com/View/Aksi-Tolak-Investasi-Jilid-Ii-Masyarakat-Adat-Kembali-Demo-Ke-Dprd-Merauke.Html.
  6. Maran, M. G. M., Geme, M. T., & Lay, B. P. (2024). Belajar Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Penataan Ruang Kampung Adat Bena. Perspektif Hukum, 244–268. https://doi.org/10.30649/ph.v24i2.302
  7. Marthinus Ch. Wattimena. (2011). Hak Masyarakat Malind Anim dalam Tata Ruang Kabupaten Merauke, Seri Studi Kasus WWF-Indonesia Berdasarkan Pengalaman di Lapangan. WWF-Indonesia.
  8. Muhaimin, M. (2018). Kedudukan Kearifan Lokal Dalam Penataan Ruang Provinsi Bali. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 59. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.59-71
  9. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633).
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merauke Tahun 2010-2030,
  11. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013-2033
  12. Rathore, M. S. (2024). Sacred Groves: A Bastion of Biodiversity and Cultural Heritage. International Education and Research Journal, 10(1). https://doi.org/10.21276/ierj24961214623664
  13. Sihasale, D. A., & Lasaiba, M. A. (2022). Peran Geografi Dalam Penataan Ruang Perkotaan. Jp, 15(1), 54–65. https://doi.org/10.30598/jp15iss1pp54-65
  14. Sondakh, J. (2014). HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT HUKUM ADAT (Eksistensi Pemanfaatan dan Tantangan dalam Hukum Indonesia).
  15. Sukmawati, A. M., & Yuliastuti, N. (2016). Eksistensi Kampung Lama Melalui Kearifan Lokal Di Kampung Bustaman Semarang. Jurnal Tataloka, 18(2), 108. https://doi.org/10.14710/tataloka.18.2.108-117
  16. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 3886).
  17. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinis Papua (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697).
  18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
  19. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).
  20. Verschuuren, B., & Brown, S. (2018). Cultural and Spiritual Significance of Nature in Protected Areas. https://doi.org/10.4324/9781315108186
  21. Wirawan, P. E., & Rosalina, P. D. (2024). Enhancing Cultural Heritage Tourism Through a Spiritual Knowledge: The Implementation of Tri Hita Karana in Taro Village Gianyar Bali. Jurnal Kajian Bali (Journal of Bali Studies), 14(1), 215. https://doi.org/10.24843/jkb.2024.v14.i01.p10
  22. Workneh, T. C. (2023). Rethinking Cultural and Spiritual Values in Biodiversity Conservation Among the Konso People of South-Western Ethiopia. Erjssh, 10(1), 1–19. https://doi.org/10.4314/erjssh.v10i1.1
  23. Yulisinta, F. (2024). Spiritual Ecology and Indigenous Wisdom: Cultural Foundations for Sustainable Environmental Practices in Indonesia. Religious Jurnal Studi Agama-Agama Dan Lintas Budaya, 8(3), 185–202. https://doi.org/10.15575/rjsalb.v8i3.20237