Main Article Content
Abstract
Abstrak:
Proteksi dan Promosi Hak Asasi manusia paa hakekatnya merupakan Upaya Terus menerus harus dilakukan suatu tuntutan dari masyarakat modern,Demokratis dan Beradab, problematikanya ketika komitmen hendak diimplementasikan maka hal tersebut sangat dipengaruhi oleh situasi politik budaya serta hukum dimana hak asasai itu ditegakkan , Penegakan Hukum melalui system peradilan pidana di Indonesi disana sini masi masih perlu pembenahan, KUHAP di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi Harkat dan Matabat Manusia tidak dapat ilaksanakan sepenuhnya, sehingga perlu kebijakan dalam penegakan Hak Asasi Manusia dari segi Sosio Yuridis maupun dari segi Peradilan Pidana
Keywords
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Atmasasmita, Romli 2001, Reformasi Hukum Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Bandung. Mandar Maju 2001
- Bambang Poernomo, 1986, Pokok Pokok Tata Acara Peradilan Indonesia, Liberty Yogyakarta
- Diamond, Stanley Dalam Robert Paul Woff, 1971, The Rule Of Law , USA, Simon 7 Schuster
- Djoko Prakoso, 1986, Kedudukan Justiable, Di Dalam KUHAP, Ghalia Indonesia Jakarta
- Donald Black, 1989, Sociological Justice Oxford , University Press, New York
- Gaffar Afan Javances Voters, 1992 A Case Study Of Election Under A Hagemonic Party Sistem, Yogyakarta, Gajahmada University Press,
- H. A Manoppo 1978, Sepintas Tinjauan Mengenai Adanya Hak Asasi Manuasia didalam Hukum Acara Pidana Negara Indonesia, Hukum dan Keadilan nomor 1 VI.
- Kamal Firdaus, 1994, Pelaksanaan Undang Undang Hukum Acara Pidana dan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Kepengacaraan, Makalah Diskusi Panel di Fakultas HukumUII Yogyakarta
- M Arif Setiawan, 1994, Pelaksanaan Kuhap Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Undang Undang Hukum Acara Pidana dan Hak Asasi Manusia, Makalah Diskusi Panel di Fakultas HukumUII Yogyakarta
- Manan, Bagir (Ed)Kedaulatan Rakyat 1996, Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum , Kumpulan Esai Menghormati Prrof Sri Soemantri , Jakarta Gaya Media Pratama
- Mardjono Reksodipuro, 1994, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia Jakarta
- Moh Mahmud MD. 2000, Politik Hukum di Indonesia , Jakarta LP 3 ES
- Muladi, 2000, Pengadilan Pidana Bagi Pelanggar HAM berat di Era Demokrasi , Jurnal Demokrasi dan HAM ,
- Mulyo Sudarmo, Suwoto 2001, Refleksi Hukum Terhadap Putusan Sidang Umum MPR 1999 dan Sidang Tahunan MPR 2000, Analisis CSIS
- Satjipto Rahardjo 1976, Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Alumni Bandung
- Soerjono Soekanto 1983, Faktor Faktor Yang mempengaruhi Penegakan Hukum , Rajawali Pers Jakarta
- Widjojanto, Bambang 2001, Refleksi Proses Transit Menuju Konsolidasi Demokratik, Artikel harian Kompas .